Berita Fakfak

546 Honorer Database Pemkab Fakfak Formasi 2021 Pertanyakan Kejelasan Nasib, Beri 4 Tuntutan

"Perlu pemerintah ketahui waktu tersisa 2 bulan lagi, belum lagi nanti ada perihal administrasi yang disiapkan sampai pada proses PPK itu sendiri,"

|
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TribunPapuaBarat.com//Aldi
Salah satu peserta, Abdul Aziz Hindia saat diwawancarai TribunPapuaBarat.com di depan Kantor Bupati Fakfak, Wagom, Distrik Pariwari Fakfak Papua Barat, Senin (21/7/2025). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - 546 honorer database Pemda Fakfak Papua Barat formasi tahun 2021 meminta kejelasan nasib mereka dan menyampaikan 4 tuntutan utama.

Pantauan TribunPapuaBarat.com Senin (21/7/2025), para honorer database Pemda Fakfak bertemu langsung Wakil Bupati Fakfak, Donatus Nimbitkendik dan menyampaikan tuntutan.

4 poin utama dari tuntutan para tenaga honorer formasi 2021 sebagai berikut:

Baca juga: Honorer Audiensi dengan BKPSDM Fakfak, Pertanyakan Sejumlah Persoalan dan Keresahan

Baca juga: BKPSDM Fakfak Jawab Keresahan Honorer, Achmad Pelu Beberkan Soal Regulasi Kemenpan RB

1. Segera tertibkan Peraturan Bupati Fakfak dalam rangka pelaksanaan formasi 546 tahun 2021 yang sudah 7 bulan ini belum ada kejelasan

2. Segera laksanakan formasi 546 tahun 2021 yang belum dilaksanakan sampai saat ini

3. Formasi 269 dan optimalisasi untuk honorer non data base tidak boleh dilaksanakan, sebelum formasi 546 dilaksanakan

4. Segera tindak lanjuti petunjuk Bupati Fakfak

"Perlu pemerintah ketahui waktu yang tersisa tinggal 2 bulan lagi, belum lagi nanti ada perihal administrasi yang disiapkan sampai pada proses PPK itu sendiri," ujar Koordinator Honorer Database Pemda Fakfak Formasi 2021, Ronald Rumbiak kepada Tribun.

Ronald Rumbiak menyampaikan, yang menjadi pertanyaan pihaknya ialah ketika proses melewati batas waktu sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023, apakah garansi yang diberikan kepada pihaknya.

"Kami ini statusnya nanti seperti apa, kami tidak mau status yang sekarang disebut paruh waktu dan tetap bertahan pada status tersebut," tegasnya.

Ia menyebutkan, pihaknya meminta kejelasan dan pada kesempatan tersebut pihaknya memasang spanduk di depan Kantor Bupati Fakfak agar pemerintah melihat hal tersebut.

"Perlu pemerintah ketahui, kami ini bukan Pencaker, kami ini orang-orang yang sudah mengabdi dan keringat kami sudah jatuh atau tumpah di negeri ini (Fakfak) serta menjadi benih untuk melancarkan roda pemerintah," terangnya.

Lantas pihaknya mempertanyakan, kalau ini bukan bentuk pengabdian maka ini dikatakan sebagai apa.

"Oleh sebab itu, kami datang agar pemerintah melihat kami, karena kami juga bukan mau mengatur pemerintah tetapi dalam surat Menpan yang kemudian ditindaklanjuti Gubernur Papua Barat itu telah jelas bahwa pemberian formasi Non ASN khusus dan diteruskan Gubernur di mana pembagian kuota formasi 12 kabupaten dan 1 kota di Papua Barat mendapatkan 546 dan untuk provinsi mendapatkan 1.002," jelasnya.

Pihaknya mengaku kecewa lantaran hingga sampai hari ini, formasi 546 belum ada kejelasan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved