DPR Papua Barat Tetapkan RPJMD 2025–2029 Jadi Perda, Fraksi PDIP Tolak Mekanisme Penetapan
Meski ada penolakan dari Fraksi PDIP, pimpinan rapat Syamsudin Seknun menetapkan RPJMD Papua Barat 2025–2029 sebagai peraturan daerah.
Penulis: Matius Pilamo Siep | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Meski ada penolakan dari Fraksi PDIP, pimpinan rapat Syamsudin Seknun menetapkan RPJMD Papua Barat 2025–2029 sebagai peraturan daerah.
“Kami nyatakan sah ditetapkan sebagai Peraturan Daerah,” ujar Syamsudin di hadapan peserta rapat paripurna.
Selanjutnya, dokumen RPJMD tersebut akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk memperoleh nomor registrasi resmi.
Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, menegaskan bahwa RPJMD adalah panduan strategis pembangunan selama lima tahun ke depan.
Ia menyebut dokumen itu sebagai “kompas pembangunan” untuk mewujudkan Papua Barat yang aman, sejahtera, bermartabat, dan mandiri.
“RPJMD ini disusun sebagai acuan utama dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Strategis (Renstra) perangkat daerah, dan juga sebagai instrumen evaluasi kinerja pemerintahan,” kata Dominggus Mandacan.
Gubernur juga menekankan bahwa RPJMD memotret kondisi faktual secara menyeluruh mencakup aspek geografis, demografis, sosial, ekonomi, dan lingkungan Papua Barat.
Baca juga: Kemenkum Papua Barat Harmonisasi 2 Ranperbup Raja Ampat
Beberapa tantangan utama yang diidentifikasi dalam dokumen tersebut antara lain rendahnya kualitas sumber daya manusia (SDM), belum optimalnya pemanfaatan potensi lokal, serta ancaman perubahan iklim.
Mandacan menyebut visi pembangunan lima tahun ke depan adalah: "Papua Barat Aman, Sejahtera, Bermartabat, dan Mandiri."
“Arah kebijakan dan strategi dalam RPJMD dirancang secara terukur, berbasis data, dan berorientasi pada hasil nyata,” ujar Dominggus Mandacan
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan dokumen strategis ini.
“Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPR Papua Barat, jajaran perangkat daerah, akademisi, tokoh masyarakat, dan semua pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan RPJMD ini,” tutupnya.
DPR Papua Barat
Syamsudin Seknun
Dominggus Mandacan
RPJMD Papua Barat
Petrus Makbon
Fraksi PDIP
peraturan daerah
Percepat Swasembada, Polda Papua Barat Gandeng Pemprov Dorong Produksi Jagung |
![]() |
---|
Orgenes Wonggor Pastikan Wakil Ketua III DPR Papua Barat Diisi Anggota Jalur Otsus |
![]() |
---|
Gubernur Mandacan kepada 9 Anggota DPR Otsus Papua Barat: Perjuangkan Kepentingan OAP |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Pengadilan Tinggi Lantik 9 Anggota DPR Papua Barat Jalur Pengangkatan |
![]() |
---|
Pemprov Papua Barat dan Wamen Ristek Tiongkok Bahas Kerja Sama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.