Dugaan Korupsi Eks Teller Bank
Mantan Teller Bank BUMN di Kaimana Tilep Rp 568 Juta Hanya Dalam Sehari
Onneri Khairoza mengatakan WK diduga menggunakan dana milik Bank BUMN untuk pembayaran utang pribadi.
Penulis: Arfat Jempot | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Mantan teller di bank BUMN di Kabupaten Kaimana, Papua Barat, hanya butuh satu hari untuk menilep dana Rp 568 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana, WK beraksi seorang diri.
"Hanya satu hari. Pada sore hari, waktu tutup transaksi, (perbuatan WK) langsung diketahui oleh supervisornya," kata Kepala Kejari Kaimana, Onneri Khairoza, saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Kaimana, Senin (4/8/2025).
Akibat tindakan dugaan korupsi itu, Kejari Kaimana menetapkan WK sebagai tersangka.
Baca juga: Dugaan Korupsi Mantan Teller, WK Rugikan Bank BUMN di Kaimana Rp 568 Juta
Meski Bank BUMN tersebut alami kerugian ratusan juta rupiah, Onneri Khairoza menyebut dana nasabah aman.
"Walaupun sempat ada transaksi nasabah dengan Bank, dana nasabah yang telah disetor dijamin aman," katanya.
Menurutnya, dugaan korupsi di Bank BUMN di Kaimana tersebut hanya merugikan perusahaan.
Sebelumnya, Onneri Khairoza mengatakan WK diduga menggunakan dana milik Bank BUMN untuk pembayaran utang pribadi.
"Selain membayar utang WK juga menggunakan dana itu untuk deposite freelance online," katanya,
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.