Berita Fakfak

Yanpith Kambu Pertanyakan Dasar Ranperda Miras di Fakfak Wajibkan Pembeli Lampirkan KTP

Bab V dalam Ranperda terbaru itu ternyata mewajibkan penjual miras agar meminta KTP atau dokumen identitas pembeli

Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Hans Arnold Kapisa
TribunPapuaBarat.com/Aldi Bimantara
TOKOH - Tokoh masyarakat Fakfak, Yanpith Kambu menyampaikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Fakfak soal Minuman Keras (Miras) dinilai tidak efektif dan meminta pemerintah daerah setempat untuk merevisi regulasi tersebut, Jumat (4/7/2025) 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Aturan tersirat dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2025 yang mengatur pembeli wajib melampirkan identitas diri (KTP) saat membeli minuman keras (miras) atau minuman beralkohol di Fakfak menuai kritik. 

Itu disampaikan Tokoh Muda Fakfak, Yanpith Kambu saat diwawancarai TribunPapuaBarat.com di Fakfak Papua Barat, Selasa (5/8/2025). 

"Sebagaimana kita ketahui bersama, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 Tahun 2008 yang mengatur soal miras di Kabupaten Fakfak Papua Barat dianggap gagal," katanya. 

Menyulus adanya Ranperda terbaru soal miras, pihaknya menyoroti soal tambahan Bab V dalam Ranperda tahun 2025 yang tengah menjadi fokus DPRK. 

Bab V dalam Ranperda terbaru itu ternyata mewajibkan penjual miras agar meminta KTP atau dokumen identitas pembeli serta mendokumentasikan proses transaksi yang dilakukan. 

"Bagian ini kira-kira digunakan dasar hukum dari mana, mohon penjelasan, kalau mungkin kita mau berpergian menggunakan pesawat, yah jelas harus melampirkan KTP," tuturnya mempertanyakan. 

Persoalan diminta KTP saat keperluan keberangkatan misalnya itu jelas karena selain identitas penumpang tetapi juga ada soal kepengurusan jaminan asuransi. 

Baca juga: Miras Penyebab Utama Hancurnya Generasi Muda Fakfak, Perda Nomor 2 Tahun 2008 Hanya Lip Service

"Namun kalau aturan membeli miras atau minuman beralkohol harus menunjukkan KTP, maka ini rancu bagi kami," tambahnya. 

Anak asli Papua itu memahami betul mungkin saja maksud DPRK ingin agar memastikan pembeli minuman beralkohol adalah betul-betul di atas umur. 

"Namun bagi kami, yang harus diperkuat justru pengawasannya, karena kan selama ini sudah menjadi rahasia umum bahwa pengawasan terhadap miras yang beredar di Fakfak ini sangat lemah," tuturnya. 

Ia membeberkan, selama ini tidak ada aturan kalau membeli barang atau produk harus melampirkan KTP atau dokumen indentitas dari pembeli. 

"Justru barang yang didagangkan atau disebar ke masyarakat itu harus yang sudah berkualitas dan berijin resmi, bukan malah pembeli yang harus mengidentifikasi dirinya karena secara hukum ekonomi di pasar itu setiap orang berhak bebas membeli barang yang tersertifikasi dan telah legal," jelasnya. 

Yanpith Kambu juga mengingatkan perlu disadari bersama, dalam kondisi seseorang di bawah umur membeli minuman beralkohol atau miras belum tentu yang bersangkutan di bawah meminumnya. 

"Bisa saja ia disuruh untuk membeli minuman beralkohol, sebaliknya kalau yang membeli orang dewasa belum tentu juga ia dapat dipastikan tidak mengajak orang yang di bawah umur untuk mengkonsumsi," jelasnya. 

Maka menurutnya, kuncinya ialah pada kontrol dan pengawasan. 

Baca juga: DPRK Fakfak Gelar Sidang Paripurna, Pemkab Usulkan Lima Raperda

Untuk itu, dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2025 yang sedang digodok DPRK diusulkan untuk memasukkan penentuan zonasi atau area khusus untuk penjualan miras agar mempermudah kontrol dan pengawasan. 

"Menurut hemat saya, perlu adanya zonasi khusus tempat menjual miras di Fakfak agar tidak tersebar secara sporadis seperti saat ini," terang Yanpith Kambu

Yanpith Kambu menyebutkan, perlu adanya pengaturan jumlah miras yang beredar di Kota Fakfak dalam jangka waktu tertentu. Sehari  misalnya.

"Dua hal ini menjadi penting karena masyarakat tentu sepakat miras tidak boleh dijual bebas dan masif di Kabupaten Fakfak, terlebih kota beragama dan menjunjung tinggi semboyan Satu Tungku Tiga Batu," tandasnya.

Dalam Ranperda Miras 2025 Bab V baru dengan judul Hak dan Kewajiban pada Bagian Kedua Kewajiban Penjual Langsung dan Pengecer. 

Pada pasal 21 mengatur penjual langsung maupun pengecer minuman beralkohol golongan A, B, dan C berkewajiban salah satunya meminta pembeli untuk menunjukkan kartu identitas dalam setiap transaksi dan membuat foto atau dokumentasi transaksi. 

Ranperda Miras tahun 2025 ini masih sebatas rencangan sebagai bentuk perubahan atas Perda sebelumnya yakni Perda Fakfak Nomor 02 Tahun 2008 tentang Larangan Memasukkan, Memproduksi, Menjual, Mengedarkan, Membawa, Menyimpan, dan Mengkonsumsi Minuman Beralkohol.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved