Sabtu, 13 Juni 2026

Berita Kaimana

Masa Jabatan Kepala Kampung dan Bamuskam Diperpanjang, Ini Penjelasan DPMK Kaimana

harusnya jabatan kepala kampung dan Bamuskam telah berakhir di tahun 2025, namun kemudian di perpanjang setelah adanya aturan yang baru

Tayang:
Penulis: Arfat Jempot | Editor: Hans Arnold Kapisa
zoom-inlihat foto Masa Jabatan Kepala Kampung dan Bamuskam Diperpanjang, Ini Penjelasan DPMK Kaimana
TribunPapuaBarat.com/Arfat Jempot
DPMK - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Kaimana, Ika Damayanti diwawancarai media di Kaimana, Kamis (7/8/2025) 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Masa jabatan Kepala Kampung dan Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam) di Kabupaten Kaimana, Papua Barat telah diperpanjang.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Kaimana, Ika Damayanti kepada TribunPapuabarat.com di ruang kerjanya, Kamis (7/8/2025). 

Dia menyebut, harusnya jabatan kepala kampung dan Bamuskam telah berakhir di tahun 2025, namun kemudian di perpanjang setelah adanya aturan yang baru.

Baca juga: Kepala DPMK Kaimana: Pencairan Dana Desa Tergantung LPJ Kepala Kampung

Perpanjangan jabatan ini kata mantan kepala dinas Perikanan ini, didasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

“Untuk jabatan kepala kampung diperpanjang dua tahun, sehingga nanti berakhir di tahun 2027."

Sementara untuk Bamuskam, diperpanjang satu tahun, sehingga berakhirnya ditahun 2026,” jelas Ika Damayanti.

Diketahui, perpanjangan masa jabatan kepala desa/kampung ini menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian tentang perpanjangan masa jabatan kades (kepala desa).

Dalam Surat Edaran Nomor 100.3/4179/SJ tertanggal 31 Juli 2025, disebutkan bahwa kepala desa/kampung yang masa jabatannya berakhir sejak 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024 bisa diperpanjang masa tugasnya.

Surat edaran tersebut menginstruksikan kepada Bupati/Wali Kota se Indonesia agar segera mendata para kepala desa/kampung yang berakhir masa jabatannya dalam rentang waktu tersebut.

Pengukuhan diperintahkan paling lambat minggu keempat bulan Agustus 2025. 

Perpanjangan masa jabatan paling lama dua tahun sejak waktu pengukuhan, bunyi salah satu poin dalam surat edaran Mendagri.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
4 - 1
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Berita Populer

Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved