Berita Fakfak

BPS Fakfak Papua Barat Dampingi Tenaga PKH, Perkuat Basis DTSN Menuju Satu Data

supervisi atau pendampingan teknis sebagai upaya memperkuat basis data penerima bantuan menuju satu Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)

Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Hans Arnold Kapisa
TribunPapuaBarat.com/Aldi Bimantara
BPS FAKFAK - Kepala BPS Fakfak, Parju Nasmoko saat diwawancarai TribunPapuaBarat.com di Fakfak Papua Barat soal peran strategis BPS dalam mewujudkan satu Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), Rabu (13/8/2025) 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Fakfak Papua Barat memberikan supervisi teknis bagi para tenaga pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).

Kepala BPS Fakfak, Parju Nasmoko, menyatakan supervisi atau pendampingan teknis sebagai upaya memperkuat basis data penerima bantuan menuju satu Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

"Untuk DTSEN ini, BPS memiliki peran yang jelas yakni diinstruksikan untuk melakukan pendampingan berupa pengajaran bagi tenaga PKH di Fakfak," kata Parju Nasmoko kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak, Rabu (13/8/2025).

Ia mengatakan bahwa sementara untuk pendataan lapangan tetap melalui tenaga PKH di bawah Dinas Sosial Kabupaten Fakfak.

"Bagi verifikasi data seharusnya memang dari PLH sendiri dan kami sebatas pendampingan saja kepada mereka dalam arti kami tidak melakukan pendataan langsung," bebernya.

Baca juga: BPS Fakfak Dampingi Pendamping PKH, Dinsos Turun Lakukan Pendataan Penerima Bantuan

Parju Nasmoko menyampaikan harapan agar pendataan benar-benar dilakukan secara sungguh-sungguh oleh rekan-rekan pendamping PKH.

"Jadi data yang dihasilkan sudah sesuai dengan kondisi real di lapangan, serta tidak ada lagi temuan perbedaan kondisi data, intinya harus valid," pungkasnya.

Peran BPS dalam DTSEN 2025

Diketahui, DTSEN diberlakukan mulai tahun 2025 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis utama dalam penyaluran bantuan sosial.

Sementara itu BPS (Badan Pusat Statistik) mendampingi PKH (Program Keluarga Harapan) dalam beberapa aspek, terutama terkait data dan verifikasi.

BPS berperan dalam supervisi teknis pendataan sosial ekonomi dan memastikan keakuratan data yang digunakan dalam program PKH.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved