Sabtu, 11 April 2026

Penggelapan Beasiswa di Fakfak

Diduga Tilep Beasiswa ADik, Oknum Staf Disdikpora Fakfak Mengaku Dihipnotis

Saat didatangi, ucapnya, oknum berinisial R yang diduga menilep beasiswa ADiK tersebut beralasan menjadi korban hipnotis. 

Tayang:
zoom-inlihat foto Diduga Tilep Beasiswa ADik, Oknum Staf Disdikpora Fakfak Mengaku Dihipnotis
TRIBUNPAPUABARAT.COM/ALDI BIMANTARA
BEASISWA ADiK - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Fakfak, Mansur Ali, Jumat (15/8/2025). Ia membeberkan bahwa oknum berinisial R mengaku dihipnotis. Akibat hipnotis itu, R mengaku tanpa sadar mentransfer beasiswa ADik ke rekening tak dikenal. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Diduga menggelapkan uang mahasiswa penerima Beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADiK), oknum di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Fakfak mengaku jadi korban hipnotis. 

Hal Itu dibeberkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikpora Fakfak, Mansur Ali, kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak, Jumat (15/8/2035). 

"Kurang lebih dua minggu kita tunggu laporan, tapi tidak ada. Akhirnya kami datangi rumahnya langsung,” ujar Mansur Ali

Saat didatangi, ucapnya, oknum berinisial R yang diduga menilep beasiswa ADiK tersebut beralasan menjadi korban hipnotis. 

"Saya bilang, mau hipnotis atau tidak, ibu tetap harus mempertanggungjawabkan ini karena ini uang anak-anak yang harus segera dikirim," ujar Mansur Ali.

Ia menyebut dana yang seharusnya menjadi uang saku mahasiswa itu justru dialihkan kepada pihak lain.

Baca juga: Oknum di Disdikpora Fakfak Diduga Tilep Beasiswa ADiK Hingga Rp 400 Juta

 

"Yang bersangkutan tidak menyalurkan dana ke mahasiswa, malah dikirim ke orang lain. Mekanisme seperti ini harus diubah," kata Mansur Ali

Ia untuk menuntaskan dugaan penyalahgunaan dana beasiswa ADiK yang melibatkan staf Disdikpora Fakfak tersebut.

Sebelumnya, ia segera berkoordinasi dengan kasubag Keuangan, bendahara pengeluaran, dan sejumlah staf. 

"Dari hasil pengecekan, benar bahwa staf berinisial R telah mencairkan dana tersebut." 

"Kurang lebih dua minggu, kami tunggu laporan, tapi tidak ada. Akhirnya kami datangi rumahnya langsung," kata Mansur Ali

Ia menilai kasus ini sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan yang tidak bisa ditoleransi. 

Baca juga: Disdikpora Kaimana Berangkatkan 27 Anak Asli Papua Program ADik dan ADEM 2025

"Kalau sudah kerja seperti itu, ya harus dibongkar semuanya. Tidak boleh ada yang disembunyikan," ujar Mansur Ali.

Mansur mengaku berkoordinasi dengan Inspektorat pada 8 Agustus 2025, hanya empat hari setelah ia dilantik sebagai Plt Kepala Disdikpora Fakfak.

"Saya tidak mau di masa saya ada kasus seperti ini, terlebih menyangkut penyalahgunaan keuangan, harus diselesaikan tuntas," ucapnya. 

Ia menegaskan penanganan cepat dilakukan untuk menghindari kesan pembiaran. 

"Hak orang tetap hak orang, sehingga tidak boleh ditunda atau dialihkan karena semua permasalahan terkait penyalahgunaan keuangan harus dibersihkan," kata Mansur Ali.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved