Remisi HUT Kemerdekaan RI
2.155 Warga Binaan Lapas di Papua Barat Terima Remisi HUT ke-80 RI, 69 Langsung Bebas
69 orang yang dipastikan langsung bebas. Mereka terdiri dari 44 orang penerima remisi umum, dan 25 orang penerima remisi dasawarsa
Penulis: Fransiskus Irianto Tiwan | Editor: Hans Arnold Kapisa
Gubernur Papua Barat
Kesempatan tersebut, Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, menegaskan bahwa euforia HUT ke-80 RI adalah milik seluruh lapisan masyarakat Indonesia, termasuk warga binaan di seluruh Lapas.
Karena itu, pemerintah melalui Kementerian Imipas memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana serta pengurangan masa pidana bagi anak binaan.

Gubernur menyebut remisi diberikan karena para warga binaan telah menunjukkan dedikasi, prestasi, dan disiplin dalam mengikuti program pembinaan, serta memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Pemberian remisi kepada narapidana dan anak binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, melainkan merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi mereka yang sungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang terukur," ujarnya.
Gubernur juga mengapresiasi upaya Kanwil Ditjenpas Papua Barat dalam menyusun program pembinaan yang bertujuan merehabilitasi dan mengintegrasikan kembali warga binaan ke dalam masyarakat.
"Remisi diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh WBP dan Anak Binaan untuk terus berperilaku baik, aktif dalam pembinaan, serta siap kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif," kata Gubernur.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.