Prabowo Anggarkan Rp 335 Triliun untuk MBG 2026, JPPI: Ini Menabrak Konstitusi
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai, alokasi RAPBN 2026 untuk sektor pendidikan telah menabrak konstitusi.
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam alokasi anggaran pendidikan menjadi sorotan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).
RAPBN tersebut dirincikan dalam Sidang Pembukaan Masa Sidang DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Presiden Prabowo Subianto mengatakan pemerintah berkomitmen memenuhi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN tahun 2026, atau sebesar Rp 757,8 triliun.
“Pemerintah berkomitmen memenuhi anggaran pendidikan 20 persen, yaitu sekitar 757,8 triliun untuk tahun 2026, terbesar sepanjang sejarah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia),” kata Prabowo dalam pidatonya.
Dari seluruh pembagian untuk sektor pendidikan pada tahun 2026, MBG paling banyak mengambil anggaran yaitu sebesar Rp335 triliun atau hampir 50 persen dari total anggaran.
Dikutip dari Kompas.com, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai, alokasi RAPBN 2026 untuk sektor pendidikan telah menabrak konstitusi.
Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji menuturkan, RAPBN 2026 dinilai menabrak konstitusi karena mengalihkan hampir separuh anggarannya untuk program makan bergizi gratis (MBG).
"JPPI menilai, alokasi anggaran pendidikan telah menabrak Konstitusi dengan mengalihkan hampir separuh anggarannya (44,2 persen) untuk program makan bergizi gratis (MBG), sementara kewajiban konstitusional untuk pendidikan tanpa dipungut biaya malah diabaikan," kata Ubaid, dalam keterangannya kepada Kompas.com, Senin (18/8/2025).
Baca juga: Kapolres Fakfak Apresiasi 200 Warga Kramongmongga Hadiri HUT ke-80 RI
Dijelaskannya, berdasarkan RAPBN 2026, pemerintah dinilai mengabaikan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait implementasi sekolah tanpa dipungut biaya.
"Perintah ini telah ditegaskan sebanyak dua kali, pada putusan perkara nomor 3/PUU-XXII/2024 (27/5/2025) dan kembali ditegaskan pada putusan perkara nomor 111/PUU-XXIII/2025 (15/8/2025)," imbuh dia.
Menurut Ubaid, seharusnya menjadi sinyal penting dan mendesak bagi pemerintah untuk membenahi pendidikan di Indonesia.
"Tetapi, pemerintah justru memilih memprioritaskan program MBG yang bahkan tidak diamanatkan dalam konstitusi," ucap dia.
"Tidak ada perintah makan gratis dalam konstitusi kita. Tapi, mengapa MBG ini sangat diprioritaskan, bahkan besaran dananya naik berlipat-lipat?" tanya Ubaid.
Padahal, dalam Pasal 31 UUD 1945 secara jelas mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar.
"Konstitusi kita menekankan pembiayaan untuk pendidikan, bukan untuk makan gratis," tutur Ubaid.
Alokasi Anggaran Pendidikan
Ratusan Siswa dan Guru di Sragen Keracunan MBG, usai Santap Nasi Kuning Favorit |
![]() |
---|
Bisa Timbulkan Trauma, Disdik Papua Barat Harap Ada Evaluasi Pemberian Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Belasan Siswa SD di Manokwari Diduga Keracunan Setelah Santap MBG, DPR PB Soroti Pengawasan |
![]() |
---|
Warga Mansel Papua Barat Antusias Sambut Progam MBG, Cegah Stunting dan Malnutrisi Sejak Dini |
![]() |
---|
Soal 12 Murid SD Keracunan Menu MBG, Ombudsman: Kami Segera Cek Dapurnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.