Kasus Dukun Gadungan di Sukoharjo, Beri Syarat Ritual di Atas Ranjang dan Minta Rp 70 Juta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi garis polisi

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, pelaku selanjutnya meminta sejumlah syarat ke korban.

Pelaku meminta sejumlah uang untuk membeli barang perlengkapan ritual.

Uang itu digunakan pelaku untuk membeli membeli minyak apel, kepala babi, sepasang ayam cemani.

Korban diminta meletakkan uang di belakang rumah korban yang akan diambil pelaku.

"Selain syarat uang, pelaku yang berperan sebagai dukun juga meminta korban agar mau berhubungan badan dengan tetangganya yang tidak lain adalah RM sendiri," papar Wahyu.

Pelaku terus melanjutkan memperdaya korban sejak tahun 2018 hingga Maret 2022.

Total uang yang diberikan korban mencapai Rp 70 juta rupiah.

Awal terbongkar

Kapolres Sukoharjo AKPB Wahyu Nugroho Setyawan dalam dalam konferensi pers ungkap kasus penipuan dan pencabulan di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (2/6/2022). (KOMPAS.com/LABIB ZAMANI)

Wahyu membeberkan, kasus tersebut terungkap dari kecurigaan adik korban, dimana korban mempunyai banyak utang, namun tidak jelas digunakan untuk keperluan apa.

Saksi kemudian menghubungi tetangga yang ada CCTV.

Baca juga: Mobil Pengangkut BBM dan Minibus Adu Banteng, Terjun ke Jurang 80 Meter dan Tewaskan 7 Orang

Setelah dilihat orang yang mengambil uang maupun uang yang ditaruh korban adalah pelaku itu sendiri.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu pihak kepolisian. Pelaku juga mengakui perbuatannya bahwa sebenarnya yang mengaku sebagai dukun yakni dirinya sendiri.

Pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya 28 Mei 2022.

"Modus pelaku dapat membantu mengabulkan keinginan dari korbannya."

"Pelaku mengaku dukun, kemudian melakukan penipuan sejumlah uang, dan bahkan melakukan ritual berujung melecehkan korban,” jelas Wahyu.

Halaman
123