Kasus Dukun Gadungan di Sukoharjo, Beri Syarat Ritual di Atas Ranjang dan Minta Rp 70 Juta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi garis polisi

"Pelaku kita jerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun," tutup Wahyu.

(Tribunnews.com/Endra Kurnaiwan)(TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti)(Kompas.com/Labib Zamani)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dukun Palsu Tipu Tetangga di Sukoharjo, Lakukan Ritual di Atas Ranjang, Korban juga Rugi Rp70 Juta