TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN) secara nasional diperpanjang hingga 31 September 2022.
"Ini adalah kesempatan emas kita. Jadi, tolong mari penuhi hak anak-anak kita," kata Marthen L. Rantetampang, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari, kepada TribunPapuaBarat.com, Jumat (29/7/2022).
Marthen mengungkapkan, pelaksanaan BIAN bertujuan untuk menutupi kesenjangan imunisasi akibat pandemi covid-19.
Baca juga: DJPb Nilai NPL KUR di Papua Barat Relatif Stabil, Perbankan Perlu Mitigasi Kredit Macet
Baca juga: SMK Pelayaran Kota Sorong Jadi Langganan Banjir, Belasan Tahun Siswa dan Guru Menderita
Orang tua, guru, dan tenaga kesehatan (nakes) adalah pihak yang berperan memenuhi hak anak untuk tetap sehat, dan terlindungi dari penyakit - penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I).
Lalu, menghindari terjadinya Kejadian Luar Biasa (KLB) PD3I seperti polio, campak, rubela, difteri, pertussis dan hepatitis.
Marthen mengklaim dari pihak nakes telah berupaya cukup maksimal dalam pelaksanaan BIAN.
Oleh sebab itu, dia meminta sikap kooperatif dari orang tua dan para guru di satuan pendidikan, mulai tingkat paud, TK/RA, hingga SD/MI.
Apalagi Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari, lanjut dia, telah secara intens berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Manokwari.
Menurut dia, langkah pertama yang harus diambil nakes adalah, melakukan sosialisasi awal sebelum turun ke sekolah untuk pelaksanaan BIAN.
"Kita harus gencar sosialisasi untuk memberi pemahaman kepada orang tua dan guru, kalau ini bukan vaksin covid-19," ujar Marthen.
Dia menambahkan, target BIAN adalah imunisasi kejar dan imunisasi tambahan.
Imunisasi kejar diberikan bagi anak usia 12 bulan sampai 59 bulan, yang tidak atau belum lengkap mendapatkan imunisasi OPV, imunisasi IPV, dan imunisasi DPT-HB-Hib.
Baca juga: Jalan Menuju SMK Pelayaran Kota Sorong Berlumpur, Kepsek: Siswa Bosan Jenuh Utilitas Sekolah jelek
Baca juga: Babak Baru Rencana Revitalisasi Pasar Sanggeng Manokwari, Tim Konsultan Turun untuk Serap Aspirasi
Marthen menegaskan, orang tua dapat membawa anaknya ke posyandu atau satu dari ke-15 puskesmas di Kabupaten Manokwari untuk dilayani.
Imunisasi dasar tersebut, adalah hak anak yang wajib dipenuhi.
Puskesmas itu di antaranya, Puskesmas Amban, Sanggeng, Wosi, Sowi IV, Pasir Putih, Maripi, dan Puskesmas Masni.
Ditambah Puskesmas Macuan, Mowbja, Nuni, Sidey, Pulau Mansinam, Tanah Rubuh, SP IV Prafi, dan Puskesmas Warmare.
Sedang, imunisasi tambahan berupa pemberian satu dosis imunisasi campak-rubela secara massal tanpa memandang status imunisasi sebelumnya, bagi anak usia sembilan bulan sampai kurang dari 12 tahun.
"Untuk realisasinya, kita sasarkan ke sekolah-sekolah," pungkas Marthen.
(*)