"Kita melakukan evaluasi terutama menggembleng perilaku bintara baru," tegas Raydian.
Dirlantas Polda Papua Barat sebelumnya juga meminta maaf sebagai pimpinan atas perilaku kedua anggotanya.
Baca juga: Polda Papua Barat Resmi Pecat 2 Oknum Polisi yang Jilat Kue HUT TNI
Pemberhentian Tak Hormat
Setelah melalui proses pemeriksaan dan sidah kode etik, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi memastikan dua oknum Polantas yang mengejek dan menjilat kue ulang tahun TNI, dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Dua terperiksa yakni Bripda DB dan Bribda YFP dinilai telah membuat konten yang mencederai institusi TNI," katanya, pada Jumat (7/10/2022).
Diungkapkan, keputusan PTDH tersebut berdasarkan hasil sidang etik yang digelar di Polda Papua Barat selama kurang lebih dua setengah jam.
"Kedua orang itu langsung diperiksa dan melengkapi berkas untuk kesiapan sidang kode etik," tuturnya.
"Hari ini Polda Papua Barat telah melakukan sidang kode etik profesi yang dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Papua," katanya.
Baca juga: Kapolda Papua Barat Minta Maaf ke Pangdam soal Viral Video Polisi Jilat Kue HUT TNI
Walhasil, kedua orang itu telah diputuskan bahwa aksi itu masuk dalam perbuatan tercela.
Selanjutnya, kedua orang ini ditempatkan ditempat khusus sejak 5 hingga 7 Oktober 2022.
"Kedua orang ini kemudian telah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota polri," tegasnya.
Hanya saja, yang bersangkutan telah mengajukan banding dan kini pihaknya masih menunggu hasil dari langkah kedua oknum tersebut.
(TribunPapuaBarat.com/Safwan Ashari)