Mata Lokal Memilih

Daftar Dapil DPRD Provinsi Papua Barat dan Jumlah Kursinya, Berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2022

Penulis: redaksi
Editor: Libertus Manik Allo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PARTAI GARUDA - KPU Papua Barat saat verifikasi faktual Partai Garuda Papua Barat, Senin (17/10/2022). Sesuai dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 terjadi perubahan dapil anggota DPRD Provinsi Papua Barat.

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Merujuk dari Perppu yang baru dikeluarkan itu, khususnya di Provinsi Papua Barat terjadi perubahan daerah pemilihan (Dapil) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi.

Kendati demikian, jumlah dapilnya tetap sama seperti pemilu 2019 lalu yakni lima dapil.

Baca juga: Pembentukan KPU Papua Barat Daya Terhambat, Padahal Tahapan Pencalonan Anggota DPD Sudah Dimulai

Baca juga: KPU Papua Barat Verifikasi Faktual di PSI Papua Barat, Purwanto: Satu Kaki Kami Sudah Melangkah

Sedangkan untuk jumlah kursi, terjadi pengurangan 10 kursi yang sebelumnya 45 kini menjadi 35.

Hal itu disebabkan oleh mekarnya Provinsi Papua Barat Daya yang baru disahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada, Jumat (10/12/2022).

Berikut daftar Dapil anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Papua Barat dan jumlah kursinya.

- Papua Barat 1
Kabupaten Manokwari dengan 12 kursi

- Papua Barat 2
Kabupaten Pegunungan Arfak dan Manokwari Selatan dengan 5 kursi

- Papua Barat 3
Kabupaten Teluk Bintuni dengan 5 kursi

- Papua Barat 4
Kabupaten Fakfak dengan 6 kursi

- Papua Barat 5
Kabupaten Teluk Wondama dan Kaimana dengan 7 kursi.

(*)