Pemilu 2024
Pembentukan KPU Papua Barat Daya Terhambat, Padahal Tahapan Pencalonan Anggota DPD Sudah Dimulai
Tahapan pencalonan bakal anggota DPD RI belum dapat melibatkan Papua Barat Daya dan tiga provinsi baru lain di Papua.
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Pembentukan kepengurusan KPU Papua Barat Daya dan tiga provinsi baru lain di Papua terhambat menjelang Pemilu 2024.
Hal tersebut diakui Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada wartawan pada Selasa (6/12/2022).
"Kami belum bisa membentuk KPU di 4 DOB (daerah otonomi baru) tersebut tanpa perppu disahkan," kata Idham Holik.
Selain Papua Barat Daya, tiga DOB baru di Papua adalah Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Menurutnya, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu merupakan dasar hukum untuk pembentukan kepengurusan KPU.
Ia mengatakan Perppu Pemilu itu belum diundangkan meskipun tahapan pencalonan anggota DPD sudah dimulai pada Selasa (6/12/2022).
Baca juga: Wisata Papua Barat Daya di Kota Sorong dan Sekitarnya, Ada Taman Burung Aimas hingga Pulau Doom
Tahapan pencalonan bakal anggota DPD RI belum dapat melibatkan Papua Barat Daya dan tiga provinsi baru lain di Papua.
UU Pemilu yang belum direvisi masih mengatur bahwa pemilu, termasuk untuk anggota DPD, hanya di 34 provinsi.
"Dalam Pasal 3 UU Pemilu, salah satu prinsip penyelenggaraan pemilu adalah kepastian hukum. Jadi, kami tetap menunggu perppu untuk membentuk KPU di provinsi DOB," kata Idham Holik.
Karena itu, KPU RI telah membuat perencanaan soal pembentukan KPU di DOB baru Papua.
"Kami tetap menunggu Perppu Pemilu disahkan. Pengesahan Perppu Pemilu merupakan kewenangan pembentuk undang-undang," ujar Idham Holik.
Ia mengatakan KPU RI harus melakukan kalkulasi ulang tergantung kapan Perppu Pemilu disahkan.
"Ketika perppu sudah disahkan, kami segera tindak lanjuti dengan cara membentuk KPU di 4 DOB tersebut dan segera membuka pelayanan penyerahan dukungan bakal calon DPD RI," katanya.
Baca juga: Soal 7 Nama Usungan MRP untuk Jadi Pj Gubernur Papua Barat Daya, Begini Komentar Yanto Ijie
Menurutnya, sumber daya manusia (SDM) dan infrastruktur sudah siap pada level perencanaan.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengklaim segera mengirimkan draf Perppu Pemilu kepada Presiden RI Joko Widodo untuk diteken.