Provinsi Papua Barat Daya
Soal 7 Nama Usungan MRP untuk Jadi Pj Gubernur Papua Barat Daya, Begini Komentar Yanto Ijie
Yanto Ijie mengaku banyak orang juga telah bertanya kepadanya soal rekomendasi Pj Gubernur Papua Barat Daya.
Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Tarsisius M
TRIBUNPAPUABARAT.COM, SORONG - Juru bicara Tim Deklator Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya (PBD), Yanto Amus Ijie, menanggapi soal tujuh nama yang diusung majelis rakyat Papua (MRP) sebagai calon penjabat Gubernur Papua Barat Daya (PBD).
Menurut Yanto Ijie, informasi itu perlu dicek kembali karena MRP Papua Barat belum merilis secara resmi nama Penjabat Gubernur (PBD).
"Sekarang ini lagi viral tujuh nama yang diusung itu, tapi sampai detik ini belum ada rilis resmi dari MRP Papua Barat," katanya kepada TribunPapuaBarat.com, Senin (5/12/2022).
Ia belum bisa memastikan bahwa sudah ada usulan nama Penjabat Gubernur PBD ke Kemendagri.
Karena itu, belum bisa memastikan tujuh nama itu harus didukung atau tidak.
Baca juga: Daftar 10 Distrik dan 41 Kelurahan di Kota Sorong Ibu Kota Papua Barat Daya
"Sekarang ini orang bisa saja fotokopi kop surat dan buat sendiri. Jadi saya belum bisa berikan dukungan kepada tujuh nama itu, sebab belum ada siaran pers resmi dari MRP Papua Barat," kata Yanto Amus Ijie.
Yanto Ijie mengaku banyak orang juga telah bertanya kepadanya soal rekomendasi Pj Gubernur Papua Barat Daya.
Menurutnya, siapapun yang duduk sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat Daya wajib memberikan tempat layak bagi tim deklarator dan tim presidium.
"Saya bicara tegas siapapun yang jadi Gubernur PBD nanti wajib hukumnya memberikan tempat terhormat bagi kami," kata Yanto Ijie.
Karena ucapnya, Penjabat Gubernur nanti tidak boleh lupa akan sejarah perjuangan masyarakat selama 16 tahun untuk menghadirkan provinsi ke-38 di Indonesia itu.
Baca juga: Yanto Amus Ijie: Papua Barat Daya Bukan Milik Kelompok Tertentu, Politisi Jangan Bikin Opini Liar
"Ini perjuangan murni rakyat. Silakan kalian berjuang siapapun jadi Gubernur tapi ingat kami harus menjadi prioritas," kata Yanto Ijie.
Ia menjelaskan kriteria Penjabat Gubernur PBD sudah diatur dalam undang-undang aparatur sipil negara (ASN).
Pangkat minimal 4C dan harus menduduki jabatan esalon I.
"Ini sudah diatur dalam UU ASN, dan itu wajib kita hormati," katanya.
Kisah Nelayan Sorong Peduli Pendidikan 10 Anaknya, Semuanya Sekolah Satu Sudah Lulus Tentara |
![]() |
---|
Tim Futsal Tentacle Kota Sorong Boyong Piala Dance Sangkek |
![]() |
---|
Pj Sekda Papua Barat Sebut Manajemen Olahraga Belum Profesional, Gelontorkan Ratusan Miliar |
![]() |
---|
Pj Bupati Maybrat Bersama Kemenko Perekonomian Buka Wacana Jalan Susumuk-Maskona Jadi PSN |
![]() |
---|
Pemulangan Warga Eksodus, Pj Bupati Maybrat Duduk Bersama Pj Gubernur dan Pj Bupati/Wali Kota Sorong |
![]() |
---|