Mata Lokal Memilih

DPRD Provinsi Jambi Tersedia 55 Kursi dengan 6 Dapil pada Pemilu 2024, 4 Dapil Ada 10 Kursi

Penulis: redaksi
Editor: Haryanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo DPRD. Sebanyak 55 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi tersedia pada Pemilu 2024.

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Sebanyak 55 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi tersedia pada Pemilu 2024.

Jumlah kursi DPRD Provinsi Jambi tersebut tetap sejak Pemilu 2019 lalu.

Sedangkan, pembagian daerah pemilihan atau Dapil DPRD Provinsi Jambi terdiri dari enam Dapil.

Jumlah kursi maupun Dapil DPRD Provinsi Jambi tersebut telah tertuang pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: DPRD Provinsi Bengkulu Tersedia 45 Kursi dengan 7 Dapil pada Pemilu 2024, Dapil 4 Kursi Terbanyak

Dari enam Dapil tersebut, terdapat empat Dapil tersedia masing-masing 10 kursi.

Keempat Dapil tersebut berada di Dapil 1, 2, 3 dan 5.

Kursi terkecil berada di Dapil Jambi 4 dengan jumlah enam kursi yang meliputi Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.

Baca juga: DPRD Provinsi Yogyakarta Tersedia 55 Kursi dengan 7 Dapil pada Pemilu 2024, Sleman Ada 17 Kursi

Berikut pembagian Dapil dan jumlah kursi DPRD Provinsi Jambi pada Pemilu 2024:

A. Dapil 1 Jambi : 10 kursi

- Kota Jambi

B. Dapil 2 Jambi : 10 kursi

- Kabupaten Batanghari

- Kabupaten Muaro Jambi

C. Dapil 3 Jambi : 10 kursi

- Kabupaten Merangin

- Kabupaten Sarolangun

Baca juga: DPRD Provinsi Bali Tersedia 55 Kursi dengan 9 Dapil pada Pemilu 2024, Buleleng Ada 12 Kursi

D. Dapil 4 Jambi : 6 kursi

- Kabupaten Kerinci

- Kota Sungai Penuh

E. Dapil 5 Jambi : 10 kursi

- Kabupaten Bungo

- Kabupaten Tebo

F. Dapil 6 Jambi : 9 kursi

- Kabupaten Tanjung Jabung Barat

- Kabupaten Tanjung Jabung Timur

(*)