Mata Lokal Memilih

DPRD Sulbar Tersedia 45 Kursi pada Pemilu 2024, Ini Pembagian 7 Dapil DPRD Provinsi Sulawesi Barat

Penulis: redaksi
Editor: Haryanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo DPRD. Jumlah kursi DPRD Sulbar pada Pemilu 2024 tersedia 45 kursi.

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) pada Pemilu 2024 tersedia 45 kursi.

Jumlah kursi itu terbagi ke dalam tujuh daerah pemilihan atau Dapil.

Jumlah kursi maupun Dapil DPRD Sulbar tersebut tertuang pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara Tersedia 45 Kursi dengan 6 Dapil pada Pemilu 2024

Dari tujuh Dapil tersebut, terdapat satu kabupaten yang terbagi menjadi dua Dapil, yakni Kabupaten Polewali Mandar.

Total kursi pada Dapil 2 dan 3 tersebut, yakni 15 kursi.

Sedangkan, kursi terkecil pada DPRD Sulbar berada pada Dapil 6 Sulawesi Barat yakni empat kursi di Kabupaten Mamuju Tengah.

Baca juga: Bawaslu Akan Bentuk Satgas Medsos, Rahmat Bagja: Untuk Cegah Hoax dan Polarisasi Pemilu

Berikut Pembagian Dapil dan jumlah kursi DPRD Sulbar pada Pemilu 2024:

A. Dapil 1 Sulawesi Barat : enam kursi

- Kabupaten Mamasa

B. Dapil 2 Sulawesi Barat : delapan kursi

- Kabupaten Polewali Mandar A

1. Kec. Wonomulyo
2. Kec. Polewali
3. Kec. Binuang
4. Kec. Tapango
5. Kec. Mapilli
6. Kec. Matangnga
7. Kec. Anreapi
8. Kec. Matakali
9. Kec. Bulo

C. Dapil 3 Sulawesi Barat : tujuh kursi

- Kabupaten Polewali Mandar B

l. Kec. Tinambung
2. Kec. Campalagran
3. Kec. Tutar
4. Kec. Luyo
5. Kec. Limboro
6. Kec. Balanipa
7. Kec. Allu

Baca juga: DPR Provinsi Aceh Tersedia 81 Kursi dengan 10 Dapil pada Pemilu 2024, Terbanyak Dapil 5 Ada 12 Kursi

D. Dapil 4 Sulawesi Barat : lima kursi

- Kabupaten Majene

E. Dapil 5 Sulawesi Barat : sembilan kursi

- Kabupaten Mamuju

F. Dapil 6 Sulawesi Barat : empat kursi

- Kabupaten Mamuju Tengah

G. Dapil 7 Sulawesi Barat : enam

- Kabupaten Mamuju Utara

(*)