Mata Lokal Memilih
DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara Tersedia 45 Kursi dengan 6 Dapil pada Pemilu 2024
Tersedia 45 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara pada Pemilu 2024.
Penulis: redaksi | Editor: Haryanto
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Tersedia 45 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara pada Pemilu 2024.
Jumlah kursi DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara tersebut tidak ada penambahan dibanding pada Pemilu 2019 lalu.
Sedangkan, pembagian daerah pemilihan atau Dapil DPRD Provinsi Riau terdiri dari enam Dapil.
Baca juga: Bawaslu Akan Bentuk Satgas Medsos, Rahmat Bagja: Untuk Cegah Hoax dan Polarisasi Pemilu
Jumlah kursi maupun Dapil DPR Provinsi Riau tersebut tertuang pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dari enam Dapil tersebut, jumlah kursi terbanyak terdapat pada Dapil 4 dengan 10 kursi.
Terdapat lima wilayah yang masuk pada Dapil 4, di antaranya Kabupaten Buton, Wakatobi, Buton Tengah, Buton Selatan dan Kota Bau Bau.
Baca juga: DPRD Provinsi Riau Ada 65 Kursi dengan 10 Dapil pada Pemilu 2024, Terbanyak Meranti-Bengkalis-Dumai
Berikut Pembagian Dapil dan jumlah kursi DPR Provinsi Sulawesi Tenggara pada Pemilu 2024:
A. Dapil Sulawesi Tenggara 1 : 6 kursi
- Kota Kendari
B. Dapil Sulawesi Tenggara 2 : 8 kursi
- Kabupaten Konawe Selatan
- Kabupaten Bombana
C. Dapil Sulawesi Tenggara 3 : 6 kursi
- Kabupaten Muna
- Kabupaten Buton Utara