Mata Lokal Memilih

DPRD Provinsi Sulawesi Utara Tersedia 45 Kursi pada Pemilu 2024, Ini Pembagian Dapil DPRD Sulut

Penulis: redaksi
Editor: Haryanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo DPRD. Tersedia 45 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) pada Pemilu 2024.

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Tersedia 45 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) pada Pemilu 2024.

Adapun pembagian jumlah daerah pemilihan atau Dapil pada DPRD Sulut sebanyak enam Dapil.

Jumlah kursi maupun Dapil DPRD Sulut tersebut tertuang pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: DPRD Sulbar Tersedia 45 Kursi pada Pemilu 2024, Ini Pembagian 7 Dapil DPRD Provinsi Sulawesi Barat

Dari empat Dapil tersebut, kursi terbanyak terletak di Dapil 4 yang meliputi lima wilayah kabupaten.

Di antaranya Kabupaten Bolaang Mongondow, Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan dan Kota Kotamobagu.

Pada Dapil Sulawesi Utara 4 terdapat 10 kursi.

Sedangkan, kursi terkecil pada DPRD Sulut terletak di Dapil 3 dengan hanya lima kursi.

Pada Dapil ini meliputi tiga wilayah, yakni Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Kepulauan Talaud dan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.

Baca juga: DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara Tersedia 45 Kursi dengan 6 Dapil pada Pemilu 2024

Berikut Pembagian Dapil dan jumlah kursi DPRD Sulut pada Pemilu 2024:

A. Dapil Sulawesi Utara 1 : 8 kursi

- Kota Manado

B. Dapil Sulawesi Utara 2 : 8 kursi

- Kabupaten Minahasa Utara

- Kota Bitung

C. Dapil Sulawesi Utara 3 : 5 kursi

- Kabupaten Kepulauan Sangihe

Halaman
12