TRIBUNPAPUABARAT.COM - Tersedia 100 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada Pemilu 2024 mendatang.
Jumlah kursi itu terbagi ke dalam 12 daerah pemilihan atau Dapil.
Jumlah kursi maupun Dapil DPRD Sumut tersebut tertuang pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca juga: DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Tersedia 85 Kursi dengan 11 Dapil pada Pemilu 2024
Masing-masing pada Dapil Sumut 1 yang terdiri dari wilayah Kota Medan A dengan 10 kursi meliputi 11 kecamatan.
Sedangkan, Dapil Sumut 2 yang meliputi wilayah Kota Medan B tersedia tujuh kursi yang meliputi 10 kecamatan.
Baca juga: DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara Tersedia 45 Kursi dengan 6 Dapil pada Pemilu 2024
Berikut Pembagian Dapil dan jumlah kursi DPRD Sumut pada Pemilu 2024:
A. Dapil Sumatera Utara 1 : 10 kursi
- Kota Medan A yang meliputi 10 kecamatan, antara lain:
1. Kec. Medan Kota
2. Kec. Medan Denai
3. Kec. Medan Deli
4. Kec. Medan Belawan
5. Kec. Medan Amplas
6. Kec. Medan Area
7. Kec. Medan Marelan
8. Kec. Medan la.buhan
9. Kec. Medan Tembung
10. Kec. Medan Perjuangan
11. Kec. Medan Timur
B. Dapil Sumatera Utara 2 : 7 kursi
- Kota Medan B, meliputi 10 kecamatan, di antaranya:
1. Kec. Medan Sunggal
2. Kec. Medan Helvetia
3. Kec. Medan Barat
4. Kec. Medan Tuntungan
5. Kec. Medan Johor
6. Kec. Medan Maimun
7. Kec. Medan Polonia
8. Kec. Medan Baru
9. Kec. Medan Petisah
10. Kec. Medan Selayang
C. Dapil Sumatera Utara 3: 12 kursi
- Kabupaten Deli Serdang
Baca juga: DPRD Provinsi Sulawesi Utara Tersedia 45 Kursi pada Pemilu 2024, Ini Pembagian Dapil DPRD Sulut