TRIBUNPAPUABARAT.COM - Tersedia 120 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur (Jatim) pada Pemilu 2024 mendatang.
Jumlah kursi itu terbagi ke dalam 14 daerah pemilihan atau Dapil.
Jumlah kursi maupun Dapil DPRD Jatim tersebut tertuang pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca juga: DPRD Provinsi Sumatera Utara Tersedia 100 Kursi dengan 12 Dapil di Pemilu 2024, Kota Medan 17 Kursi
Kursi terbanyak pada DPRD Jatim untuk Pemilu 2024 mendatang terdapat di dua Dapil dengan masing-masing 12 kursi.
Dua Dapil tersebut yakni Jatim 9 dan Jatim 14.
Dapil Jatim 9 meliputi lima kabupaten, di antaranya Kabupaten Pacitan, Ponorogo, Trenggalek, Magetan dan Ngawi.
Sementara, Dapil Jatim 14 terdiri dari empat daerah, yakni Kabupaten Bangkalan, Sampang, Pamekasan dan Sumenep.
Baca juga: DPRD Provinsi Sumatera Barat Tersedia 65 Kursi dengan 8 Dapil pada Pemilu 2024, Kota Padang 10 Kursi
Berikut Pembagian Dapil dan jumlah kursi DPRD Jatim pada Pemilu 2024:
A. Dapil Jawa Timur 1 : 8 kursi
- Kota Surabaya
B. Dapil Jawa Timur 2 : 6 kursi
- Kabupaten Sidoarjo
C. Dapil Jawa Timur 3 : 9 kursi
- Kabupaten Probolinggo
- Kabupaten Pasuruan