TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Dampak Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2022, ada pergeseran dana sebesar 50 persen ke Papua Barat Daya.
Aturan ini berimbas pada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Papua Barat, termasuk Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfo).
PKM Nomor 206 tersebut mengatur tentang alokasi transfer ke daerah di Papua Barat dan Papua Barat Daya untuk tahun anggaran 2023.
Kepala Diskominfo Papua Barat, Frans Istia, mengatakan aturan itu membuat Kominfo memangkas anggaran terhadap sekian banyak program kerja terkait pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM).
Ada juga pemangkasan anggaran untuk penguatan beberapa fungsi-fungsi strategis Kominfo Papua Barat.
Baca juga: Komitmen Bangun SDM Papua Barat, Paulus Waterpauw Alokasikan 35 Persen Anggaran di Sektor Pendidikan
"Misalnya, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), kemitraan dengan media, keterbukaan informasi publik, serta penguatan terhadap data sektoral," kata Frans Istia.
Kondisi itu, ucapnya, secara tidak langsung membuat Diskominfo Papua Barat tidak bisa bekerja maksimal pada tahun 2023.
Ia mengatakan Kominfo akan mengupayakan penggunaan anggaran yang ada untuk program-program penting.
"Ini memang kondisi yang terjadi, jadi kita berusaha memanfaatkan dana yang ada secara maksimal," ujarnya.
Baca juga: Paulus Waterpauw Siapkan Anggaran Penyelenggaraan Pemerintahan Papua Barat Daya, Ini Besarannya