TRIBUNPAPUABARAT.COM - Sebanyak 55 kursi tersedia pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Kaltim merupakan provinsi calon Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Tahun 2024 mendatang.
Adapun jumlah Daerah Pemilihan (Dapil) DPRD Kaltim terbagi hanya enam Dapil.
Jumlah kursi dan pembagian Dapil DPRD Kaltim tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023.
PKPU 6/2023 mengatur tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Baca juga: Berikut Pembagian 8 Dapil DPRD Kalbar dan Jumlah Kursinya pada Pemilu 2024, Kota Pontianak 8 Kursi
Dua daerah yang wilayahnya masuk IKN terdapat pada Dapil Kalimantan Timur 3 untuk Kabupaten Penajam Paser Utara.
Bersama dengan Kabupaten Paser, Dapil Kalimantan Timur 3 hanya tersedia
tujuh kursi.
Sedangkan, satu wilayah lainnya yakni Kabupaten Kutai Kartanegara yang masuk pada Dapil Kalimantan Timur 4 dengan 11 kursi.
Baca juga: Berikut Pembagian 12 Dapil DPRD Sumut dan Jumlah Kursinya pada Pemilu 2024, Kota Medan Ada 17 Kursi
Berikut daftar pembagian Dapil DPRD Kaltim, dan jumlah kursinya mengacu PKPU Nomor 6 Tahun 2023:
A. Dapil Kalimantan Timur 1 : 12 kursi
- Kota Samarinda
B. Dapil Kalimantan Timur 2 : 10 kursi
- Kota Balikpapan
C. Dapil Kalimantan Timur 3 : 7 kursi
- Kabupaten Paser
- Kabupaten Penajam Paser Utara
Baca juga: Berikut Pembagian 10 Dapil DPRD DKI Jakarta dan Jumlah Kursinya di Pemilu 2024, Jaktim Ada 30 Kursi
D. Dapil Kalimantan Timur 4 : 11 kursi
- Kabupaten Kutai Kartanegara
E. Dapil Kalimantan Timur 5 : 3 kursi
- Kabupaten Kutai Barat
- Kabupaten Mahakam Ulu
F. Dapil Kalimantan Timur 6 : 12 kursi
- Kabupaten Berau
- Kabupaten Kutai Timur
- Kota Bontang
(*)