Imigrasi Manokwari

Cegah Perlintasan Ilegal, Imigrasi dan Pemasyarakatan Papua Barat Teken MoU Pengawasan WBP

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KERJASAMA - Momen bersama pimpinan Ditjenim dan Ditjenpas Papua Barat dalam agenda MoU Pengawasan Keimigrasian terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan yang memperoleh hak Pembebasan Bersyarat di kantor Imigrasi Non TPI Kelas I Manokwari, Rabu (20/8/2025).

TRIBUNPAPUABARAT.COM,MANOKWARI -  Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Papua Barat ikat kerjasama dalam pengawasan keimigrasian hingga warga binaan lembaga pemasyarakatan (Lapas)

Kerjasama dua institusi itu ditandari dengan penandatangananNota Kesepahaman (MoU) di kantor Imigrasi Non TPI Kelas I Manokwari, Rabu (20/8/2025).

Adapun isi MoU kedua pihak, tentang Pengawasan Keimigrasian terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang memperoleh hak Pembebasan Bersyarat.

Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat kolaborasi dalam pengawasan, baik terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing yang telah bebas bersyarat.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Manokwari Asrul menjelaskan, pengawasan keimigrasian tidak hanya mencakup orang asing, tetapi juga warga Indonesia, termasuk WBP yang sedang menjalani pembebasan bersyarat.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian.

Baca juga: Tanda Baca Nama di Paspor Dihilangkan, Ini Penjelasan Imigrasi Manokwari

"Kasus perlintasan ilegal WBP ke luar negeri yang pernah terjadi di Sulawesi Utara pada 2023 menjadi pelajaran penting. Jangan sampai hal serupa terulang di Papua Barat maupun Papua Barat Daya," kata Asrul.

Saat itu, seorang WBP yang mendapat PB kedapatan melintas secara ilegal ke Filipina tanpa izin pembimbing kemasyarakatan dan tanpa pemeriksaan pejabat imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Perbuatannya kemudian divonis bersalah dalam tindak pidana keimigrasian.

Menurutnya, kasus tersebut menunjukkan betapa pentingnya sinergitas antara jajaran imigrasi dan pemasyarakatan dalam menjaga keamanan negara.

Baca juga: Desa Binaan Imigrasi Menginspirasi Forum Internasional DGICM 2025 

Apalagi perlintasan ilegal berpotensi berkaitan dengan tindak kejahatan lintas negara (transnational organized crime).

Penandatanganan MoU ini diharapkan menjadi pondasi kokoh bagi penguatan soliditas dan sinergitas antarinstansi di bawah naungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.

"Ini bukan sekadar formalitas, tapi strategi bersama untuk memastikan pengawasan terhadap WBP yang bebas bersyarat berjalan ketat, terarah, dan efektif," pungkasnya.

Ia juga berharap dengan kerjasama ini dapat meningkatkan pelyanan yamg baik terhadap masyarakat Papua Barat.