TRIBUNPAPUABARAT.COM - Berikut ini pembagian jumlah kursi dan daerah pemilihan (dapil) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Diketahui, jumlah kursi di DPRD Kabupaten Jombang tersedia 50 kursi.
Adapun pembagian dapil DPRD Kabupaten Jombang terdiri dari enam dapil.
Baca juga: Berikut Ini Pembagian 5 Dapil DPRD Kabupaten Mojokerto dan Jumlah Kursinya di Pemilu 2024
Jumlah kursi dan pembagian Dapil DPRD Kabupaten Jombang berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023.
PKPU 6/2023 mengatur tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Kursi terbanyak terdapat pada Dapil 2 dan 3 Kabupaten Jombang yang tersedia 10 kursi.
Sedangkan, kursi terkecil terdapat pada dapil 6 Kabupaten Jombang yang tersedia enam kursi.
Berikut daftar pembagian Dapil DPRD Kabupaten Jombang dan jumlah kursinya mengacu PKPU Nomor 6 Tahun 2023:
A. Dapil 1 ada 8 kursi
Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):
- Jombang
- Peterongan
B. Dapil 2 ada 10 kursi
Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):
- Diwek
- Sumobito
- Jogoroto
C. Dapil 3 ada 10 kursi
Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):
- Bareng
- Wonosalam
- Mojoagung
- Mujowarno
D. Dapil 4 ada 9 kursi
Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):
- Perak
- Gudo
- Ngoro
- Bandarkedungmulyo
E. Dapil 5 ada 7 kursi
Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):
- Ploso
- Plandaam
- Kabuh
- Kudu
- Ngusikan
F. Dapil 6 ada 6 kursi
Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):
- Kesamben
- Tembelang
- Megaluh
(*)