Amnesty Chapter UNIPA Kecam Kekerasan Aparat dalam Aksi Pemindahan Empat Tapol di Kota Sorong

Amnesty menyebut tindakan ini sebagai bentuk kriminalisasi dan pelanggaran terhadap asas praduga tak bersalah

|
TribunPapuaBarat.com/Matius Pilamo Siep
AMNESTY - Kordinator Amnesty Chapter Universitas Papua, Paskalis Haluk diwawancarai media di Manokwari, Kamis (28/8/2025). Paskalis Haluk mengatakan tindakan represif aparat terhadap warga sipil mencerminkan pola berulang atas pembungkaman kebebasan berekspresi di Papua. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Amnesty Chapter Universitas Papua (UNIPA) menyampaikan keprihatinan mendalam atas kekerasan terhadap warga sipil di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (27/8/2025). 

Koordinator Amnesty Chapter UNIPA, Paskalis Haluk, menyebut kekerasan bermula dari bentrok aparat gabungan TNI-Polri dengan warga sipil dalam aksi penolakan pemindahan paksa empat tahanan politik (Tapol) Papua dari Kota Sorong ke Makassar Sulsel.

Paskalis mengatakan, bahwa ketegangan bermula sejak Selasa (26/8) malam , saat keluarga Tapol bersama Solidaritas Rakyat Papua Pro Demokrasi Sorong Raya menggelar aksi damai di depan Mapolresta Sorong Kota. 

"Mereka menolak pemindahan empat Tapol, yakni Abraham Goram Gaman, Maksi Sangkek, Piter Robaha, dan Nixon Maay ke Pengadilan Negeri Makassar," kata Paskalis kepada media di Manokwari, Kamis (28/8/2025).

Paskalis Haluk, menjelaskan bahwa aksi damai tersebut berujung bentrok pada Rabu pagi sekitar pukul 05.30 WIT, ketika aparat bersenjata lengkap mengawal pemindahan para tahanan dari Rutan Sorong ke Bandara DEO. 

"Massa yang berusaha menghadang kendaraan pengangkut tahanan yang kemudian dibubarkan secara represif menggunakan gas air mata dan peluru," katanya.

Baca juga: BEM dan Amnesty Universitas Papua Bantu Pengungsi di Distrik Oksop Pegunungan Bintang

Berdasarkan informasi yang diterma bahwa ada korban warga sipil yang diduga tertembak, dan sekitar 17 orang ditangkap tanpa prosedur saat aparat menggunakan kekuatan lebih untuk membubarkan massa aksi.

"Bahkan seorang warga sipil berinisial MW yang tidak terlibat dalam aksi, diduga tertembak di bagian perut dan tangan saat tengah menyaksikan kericuhan," kata Paskalis menjelaskan laporan yang diterima.

Tidak hanya itu, Paskalis mengatakan setidaknya 17 warga sipil Papua, sebagian besar mahasiswa dan pemuda, ditangkap secara sewenang-wenang dan ditahan di Mapolresta Sorong Kota tanpa prosedur hukum yang jelas. 

"Amnesty menyebut tindakan ini sebagai bentuk kriminalisasi dan pelanggaran terhadap asas praduga tak bersalah," katanya.

Atas peristiwa tersebut, Amnesty Chapter UNIPA mengecam keputusan pemindahan sidang tahanan politik ke Makassar yang dinilai tidak sah dan melanggar hukum. 

Paskalis menegaskan bahwa pemindahan Tapol tersebut bertentangan dengan Pasal 85 KUHAP, yang mengatur bahwa pemindahan sidang hanya dapat dilakukan dalam kondisi force majeure. 

“Negara, melalui Kapolri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung, wajib bertanggung jawab atas kekacauan yang terjadi," tegasnya.

"Amnesty Chapter UNIPA juga menuntut agar aparat yang menembak MW diadili sesuai hukum serta mendesak Presiden Republik Indonesia untuk mencabut keputusan pemindahan sidang ke Makassar,” tegas Paskalis Haluk menambahkan.

Ia juga menyoroti bahwa tindakan represif ini mencerminkan pola berulang pembungkaman kebebasan berekspresi di Papua.

Baca juga: Amnesty Chapter UNIPA Gelar Diskusi Publik Bertajuk Analisis Sosial dan Menulis Kritis

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved