Amnesty Chapter UNIPA Kecam Kekerasan Aparat dalam Aksi Pemindahan Empat Tapol di Kota Sorong

Amnesty menyebut tindakan ini sebagai bentuk kriminalisasi dan pelanggaran terhadap asas praduga tak bersalah

|
TribunPapuaBarat.com/Matius Pilamo Siep
AMNESTY - Kordinator Amnesty Chapter Universitas Papua, Paskalis Haluk diwawancarai media di Manokwari, Kamis (28/8/2025). Paskalis Haluk mengatakan tindakan represif aparat terhadap warga sipil mencerminkan pola berulang atas pembungkaman kebebasan berekspresi di Papua. 

Amnesty Chapter UNIPA menegaskan bahwa pemindahan tahanan politik ke luar Papua bukan hanya bentuk pelanggaran hukum, tetapi juga upaya menjauhkan mereka dari dukungan keluarga dan solidaritas sipil. 

Negara, menurut Amnesty, harus menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28I ayat (4) dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.

“Situasi ini sekali lagi membuktikan bahwa ruang kebebasan berekspresi bagi orang Papua terus ditekan dengan kekerasan negara,” tutup Paskalis.

Berikut tuntutan Amnesty Chapter UNIPA

1. Kepolisian RI segera menghentikan segala bentuk kekerasan dan penyalahgunaan senjata api terhadap masyarakat sipil di Sorong

2. Bebaskan seluruh warga yang ditangkap secara sewenang-wenang pasca aksi penolakan pemindahan tahanan politik

3. Mahkamah Agung mencabut keputusan pemindahan sidang ke Makassar karena bertentangan dengan KUHAP dan prinsip keadilan

4. Kapolri dan Kapolda Papua Barat Daya mengusut tuntas pelaku penembakan terhadap MW dan menjamin keadilan serta pemulihan korban

5. Pemerintah pusat dan daerah menghentikan segala bentuk diskriminasi terhadap rakyat Papua yang menyampaikan pendapat secara damai

6. Perjuangan rakyat Papua menolak pemindahan tahanan politik bukan tindakan kriminal, melainkan bagian dari hak berekspresi yang dijamin konstitusi dan hukum internasional

7. Hentikan praktik represif, karena hanya akan memperpanjang siklus kekerasan negara terhadap rakyat Papua

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved