Amnesty Chapter UNIPA Kecam Kekerasan Aparat dalam Aksi Pemindahan Empat Tapol di Kota Sorong
Amnesty menyebut tindakan ini sebagai bentuk kriminalisasi dan pelanggaran terhadap asas praduga tak bersalah
Penulis: Matius Pilamo Siep | Editor: Hans Arnold Kapisa
Amnesty Chapter UNIPA menegaskan bahwa pemindahan tahanan politik ke luar Papua bukan hanya bentuk pelanggaran hukum, tetapi juga upaya menjauhkan mereka dari dukungan keluarga dan solidaritas sipil.
Negara, menurut Amnesty, harus menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28I ayat (4) dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
“Situasi ini sekali lagi membuktikan bahwa ruang kebebasan berekspresi bagi orang Papua terus ditekan dengan kekerasan negara,” tutup Paskalis.
Berikut tuntutan Amnesty Chapter UNIPA :
1. Kepolisian RI segera menghentikan segala bentuk kekerasan dan penyalahgunaan senjata api terhadap masyarakat sipil di Sorong
2. Bebaskan seluruh warga yang ditangkap secara sewenang-wenang pasca aksi penolakan pemindahan tahanan politik
3. Mahkamah Agung mencabut keputusan pemindahan sidang ke Makassar karena bertentangan dengan KUHAP dan prinsip keadilan
4. Kapolri dan Kapolda Papua Barat Daya mengusut tuntas pelaku penembakan terhadap MW dan menjamin keadilan serta pemulihan korban
5. Pemerintah pusat dan daerah menghentikan segala bentuk diskriminasi terhadap rakyat Papua yang menyampaikan pendapat secara damai
6. Perjuangan rakyat Papua menolak pemindahan tahanan politik bukan tindakan kriminal, melainkan bagian dari hak berekspresi yang dijamin konstitusi dan hukum internasional
7. Hentikan praktik represif, karena hanya akan memperpanjang siklus kekerasan negara terhadap rakyat Papua
Amnesty Chapter UNIPA
pemindahan tapol
Tahanan Politik (Tapol)
Empat Tapol Papua
bentrok sorong
Paskalis Haluk
17 Warga Sipil Ditahan
Amnesty Chapter UNIPA Gelar Diskusi Publik Bertajuk 'Analisis Sosial dan Menulis Kritis' |
![]() |
---|
Mahasiswa UNIPA Gelar Penggalangan Dana untuk Pengungsi di Distrik Oksop Pegunungan Bintang |
![]() |
---|
BEM dan Amnesty Chapter UNIPA Gelar Diskusi Publik Pelanggaran HAM di Papua |
![]() |
---|
Paskalis Haluk: Otsus Hanya Menambah Derita OAP |
![]() |
---|
Sidang Kasus Pembunuhan Khani Rumaf, Saksi Mengaku Melihat Dua Terdakwa Bacok Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.