TRIBUNPAPUABARAT.COM - Berikut ini pembagian jumlah kursi dan daerah pemilihan (dapil) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pagar Alam, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Diketahui, jumlah kursi di DPRD Kota Pagar Alam tersedia 25 kursi.
Adapun pembagian dapil DPRD Kota Pagar Alam terdiri dari tiga dapil.
Baca juga: Dapil 2 Kursi Terbanyak, Berikut Ini Pembagian 6 Dapil DPRD Kota Palembang di Pemilu 2024
Jumlah kursi dan pembagian Dapil DPRD Kota Pagar Alam berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023.
PKPU 6/2023 mengatur tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Kursi terbanyak terdapat pada Dapil 3 Kota Pagar Alam yang tersedia sembilan kursi.
Sedangkan, kursi terkecil terdapat pada Dapil 1 dan 2 Kota Pagar Alam yang tersedia delapan kursi.
Berikut daftar pembagian Dapil DPRD Kota Pagar Alam dan jumlah kursinya mengacu PKPU Nomor 6 Tahun 2023:
A. Dapil 1 ada 8 kursi
Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):
- Pagar Alam Utara
B. Dapil 2 ada 8 kursi
Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):
- Pagar Alam Selatan
C. Dapil 3 ada 9 kursi
Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):
- Dempo Utara
- Dempo Selatan
- Dempo Tengah
(*)