TRIBUNPAPUABARAT.COM - Bawaslu RI membolehkan partai politik dan bakal calon peserta Pemilu 2024 untuk berbagi takjil selama bulan Ramadan 1444 Hijriah.
Meski begitu, ada rambu-rambu yang mesti ditaati partai politik dan calon peserta Pemilu 2024.
"Jangan ada ajakan karena memang kampanye belum dimulai," kata anggota Bawaslu RI, Totok Haryono, di hotel kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (25/3/2023).
Ia berharap para peserta Pemilu tidak 2024 melanggar aturan dengan kampanye dini selama masa kosong menjelang kampanye pada akhir 2023.
Baca juga: Bawaslu Ingatkan Pengurus Masjid di Papua Barat Daya Soal Kampanye di Tempat Ibadah
Karena itu, ucapnya, partai politik tidak boleh berbagi takjil sembari melakukan kampanye visi dan misi.
"Kampanye itu visi misi, citra diri. Misalnya menggambarkan nomor urut, gambar, lambang kalau itu partai politik," ujar Totok Haryono.
Ia mengatakan Bawaslu RI aktif mencegah adanya kampanye dini.
Baca juga: Bawaslu Papua Barat: Rumah Ibadah Bukan Tempat Kampanye, Peraturannya Sudah Jelas
Itu sebabnya, ucap Totok Haryono, Bawaslu kadang-kadang dianggap 'rese' karena suka mencabuti alat peraga kampanye, spanduk, dan baliho.
Bawaslu pun menegur dan mengingatkan orang yang kampanye sebelum masanya.
"Bawaslu hanya memberikan pesan moral mohon saudara-saudaraku yang mau berkompetisi jadi negarawan terbaik, jangan langgar aturan," ujar Totok Haryono.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bawaslu RI: Parpol Boleh Bagi-bagi Takjil Asal Jangan Kampanye