Papua Barat
Yan Soindemi: Perpres 17 2019 dan Inpres 9 2020 Belum Berdampak Bagi Kontraktor OAP
kontraktor OAP wajib menyuarakan hal tersebut ke pemerintah pusat. Untuk menyelamatkan hak-hak mereka yang dijamin oleh negara.
Penulis: Marvin Raubaba | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Sekretaris Gabungan Pelaksana Kontruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Papua Barat Yan Soindemi, mengatakan bahwa implementasi dari sejumlah regulasi belum berdampak bagi kontraktor orang asli papua (OAP) di sub sektor jasa kontruksi.
Padahal keberpihakan bagi kontraktor OAP, tertuang dalam Pereturan Pemerintah Nomor 05 Tahun 2021, tentang Penyelerangaraan Perizinan Berusaha Berbasisi Resiko.
Justru peraturan baru semakin membuat susah. Akibat persyaratan yang tertuang di dalam dua regulasi tersebut, tidak sepadan dengan realita kesediaan sumber daya manusia (SDM) S1 Teknik Sipil dan Bangunan.
Baca juga: Polda Papua Barat Ungkap Mafia BBM Subsidi Libatkan Bos Kontraktor di Manokwari
Baca juga: Kontraktor OAP Minta Berdialog dengan Wapres RI, Yan Soindemi: Kami Harus Bicara Jujur
"Munculnya peraturan baru akan mengakibatkan banyak pelaku usaha jasa kontruksi OAP, tutup atau guling tikar," katanya saat memberikan keterangan pers di Manokwari, Minggu (27/8/2023).
Di lain sisi, kebijakan negera lewat Percepatan Pembangunan dan Kesejahteraan di Tanah Papua, lewat Pepres 17 2019, serta Inpres nomor 09 2020 akan berakhir pada 2024.
Sementara implementasinya terhadap kontraktor OAP di sektor sub jasa konstruksi belum terlaksana.
"Muncul lagi Perpres 24 tahun 2023, Tentang Rencana Induk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Tanah Papua. Ada poin juga yang menyebutkan Pengusaha Orang Asli Papua," ujarnya.
Ia menjelaskan, tiga regulasi Percepatan Pembangunan dan Kesejahteraan, justru membuat kontraktor OAP semakin sulit.
Salah satunya yakni, mendirikan perusahaan yang hanya memakai nama OAP.
Tetapi, nama yang digunakan itu hanya diberi imbalan semata.
"Ini kenyataan yang terjadi, dan kami punya bukti yang jelas," ucapnya.
Oleh sebab itu, selaku OAP yang berprofesi selaku pengusaha sub sektor jasa kontruksi, tidak bisa lagi tinggal diam dan melihat hal tersebut terjadi di Tanah Papua.
Ia menghimbau, agar kontraktor OAP wajib menyuarakan hal tersebut ke pemerintah pusat.
Untuk menyelamatkan hak-hak mereka yang dijamin oleh negara.
"Kita tidak boleh lagi jadi penonton tetapi kita wajib jadi exsekutor lapangan, dalam proses percepatan pembangunan kesejahteraan di atas Tanah Kita Papua," imbuhya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.