Sehingga, pemilik wilayah sah di mata hukum untuk menurunkan APK tersebut..
“Itu merupakan resiko bagi parpol ataupun caleg yang pasang APKnya di luar titik-titik yang sudah disepakati bersama," ujarnya.
Oleh sebab itu, ia mengaku, KPU Manokwari telah menyurati parpol peserta pemilu 2024 terkait pemanfaatan tempat, titik-titik pemasangan APK.
Jika ada yang merasa dirugikan karena APK dirusak, ia mempersilahkan melapor ke Bawaslu Manokwari.
"Kita hanya bersifat memfasilitasi, mengingat ke mereka. Karena bagian pengawasan berada di Bawaslu," pungkas Sidarman.
(*)