TRIBUNPAPUABARAT.COM - Sejumlah provinsi menghapus bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II) dan tarif pajak progresif.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat baru memperlakukan satu dari dua kebijakan tersebut.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Yudia Ramli, menyebut penghapusan BBNKB II dan pajak progresif masuk rekomendasi hasil rapat koordinasi pembina Samsat tingkat nasional pada 11 Januari 2024.
"Satu di antaranya adalah mendorong pelaksanaan relaksasi kebijakan oleh pemerintah daerah dengan berbagai terobosan program dalam upaya peningkatan kepatuhan masyarakat," katanya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (17/1/2024).
BBNKB II adalah pajak pergantian kepemilikan kendaraan bermotor bekas, sedangkan pajak progresif adalah pungutan dalam persentase tertentu berdasarkan jumlah dan harga kendaraan bermotor wajib pajak.
Baca juga: Segini Tagihan Pajak Kendaraan Dinas Pemprov Papua Barat 2023
Menurut Yudia Ramli, Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tidak lagi menetapkan pajak motor.
Aturan tersebut mulai berlaku pada 5 Januari 2025 atau tiga tahun sejak ditetapkan pada 5 Januari 2022.
Hanya, pasal 96 UU itu membuka wewenang bagi pemprov untuk memberi pengurangan, keringanan, dan pembebasan BBNKB II sesuai dengan kondisi daerah.
Daerah bisa menghapus penerimaan pajak progresif yang dinilai tidak berpengaruh signifikan terhadap pendapatan daerah.
Dari total 38 provinsi di Indonesia, 34 daerah sudah menerapkan penghapusan BBNKB II, termasuk Pemprov Papua Barat.
Empat provinsi yang mempertahankan tarif BBNKB II adalah Aceh, DI Yogyakarta, Sulawesi Barat, Papua Pegunungan.
Baca juga: Tiga Bulan Pemutihan Denda, Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor Capai Rp 49,6 Miliar
Pajak Progresif Masih Berlaku
Kecuali Papua, Papua Barat dan provinsi lain di pulau Papua masih menerapkan pajak progresif.
Secara umum, ucap Yudia Ramli, pemerintah provinsi yang menerapkan penghapusan pajak progresif baru 45 persen atau 17 daerah.