TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Fakfak Papua Barat 2024 mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Fakfak membuka Posko Kawal Hak Pilih.
Itu disampaikan Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Fakfak, Siofanus Irfam Kareth kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak, Kamis (25/7/2024).
"Dengan dibukanya Posko Kawal Hak Pilih, tentunya bertujuan melaksanakan tugas pengawasan tahapan penyusunan daftar pemilih pada Pilkada serentak tahun 2024 nanti," ujarnya.
Baca juga: Bawaslu Fakfak Papua Barat Ajak Masyarakat Lakukan Pengawasan Partisipatif Pilkada 2024
Baca juga: KPU Mansel: Coklit untuk Pilkada 2024 Sudah Seratus Persen
Dikatakannya Posko Kawal Hak Pilih ini didirikan untuk mengawal dan memastikan setiap penduduk di Kabupaten Fakfak yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih terakomodir dalam daftar pemilih.
"Kemudian, dengan dibukanya Posko Kawal Hak Pilih, kami di Bawaslu Fakfak ingin memastikan kepada seluruh masyarakat yang memenuhi syarat secara Undang-undang bisa terdaftar pada Pilkada 2024," katanya.
Selain itu, Bawaslu Fakfak juga membuka Posko Aduan Masyarakat di seluruh Kabupaten Fakfak.
"Di mana ini ditempatkan secara berjenjang di tingkat Panwas Distrik maupun PKD," ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang pada saat proses pencoklitan belum terdaftar sebagai pemilih untuk bisa melaporkan diri ke kantor Bawaslu Kabupaten Fakfak.
"Bagi nama-nama yang belum tercover sebagai pemilih, kemudian kalau merasa jauh ke kantor Bawaslu, bisa melaporkan kepada teman-teman secara berjenjang yaitu Panwas Distrik yang ada di setiap distrik," ajaknya.
(*)