Pilkada 2024 Fakfak

Bawaslu Fakfak Papua Barat Jaring 2 Temuan dan 10 Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024 

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Bawaslu Fakfak Papua Barat, Arifin Takamokan

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fakfak Papua Barat berhasil menjaring sebanyak 2 temuan dan 10 laporan dugaan pelanggaran Pilkada serentak 2024. 

Itu dibeberkan Ketua Bawaslu Fakfak, Arifin Takamokan kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak Papua Barat, Rabu (9/10/2024). 

"Bawaslu Kabupaten Fakfak sampai dengan hari ini sudah menghimpun 2 temuan dan 10 laporan, ada beberapa yang tidak dapat diregistrasi dan ada yang sedang dalam proses penanganan," terang Arifin Takamokan.

Baca juga: Bawaslu Kaimana Sosialisasi Netralitas ASN dan Deklarasi Kampanye Pilkada Damai 2024

Baca juga: ASN Bisa Ikut Kampanye Pilkada 2024, Asalkan Tak Boleh Lakukan Hal Ini

Arifin Takamokan mengatakan, ada beberapa laporan yang masih dalam proses penelusuran pihaknya terkait informasi awal dan persyaratan terhadap keterpenuhan syarat formil dan materil. 

"Untuk nantinya dapat diregistrasi dan kemudian ditujukan ke divisi pelanggaran," tandasnya. 

Khususnya terkait dugaan pelanggaran netralitas di Distrik Kokas juga termasuk salah satu temuan di dalamnya. 

"Untuk video viral tersebut sudah ditangani Bawaslu Fakfak dan dijadikan temuan, kami sudah melakukan penanganan sampai pada merekomendasikan kajian ke BKN," tutur Arifin Takamokan. 

Selanjutnya, pihaknya menunggu tindak lanjut dari BKN terhadap hasil rekomendasi Bawaslu terkait netralitas ASN. 

"Kami mengajak masyarakat Fakfak untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi proses pengawasan Pilkada oleh Bawaslu serta hasil rekomendasi yang disampaikan ke BKN," tutupnya.

(*)