Pilkada 2024
ASN Bisa Ikut Kampanye Pilkada 2024, Asalkan Tak Boleh Lakukan Hal Ini
Dikatakan Malik Furu meski ASN bisa menghadiri kampanye calon namun pasif atau diam dan tidak melakukan beberapa hal yang dilarang.
Penulis: Arfat Jempot | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) pada Bawaslu Kaimana, Abdul Malik Furu mengatakan jika Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa menghadiri kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Dikatakan Malik Furu, ASN bisa menghadiri kampanye calon kepala daerah berdasarkan surat edaran Mendagri Nomor 200.
Dalam surat edaran itu juga dijelaskan jika TNI dan Polri tidak berhak untuk dipilih dan memilih. Sedangkan untuk ASN berhak untuk memilih dan dipilih.
Baca juga: Jelang Pilkada, Bawaslu Fakfak Sosialisasikan Perbawaslu dan Non-Perbawaslu bagi Panwas 17 Distrik
Baca juga: Bawaslu Kaimana Sosialisasi Netralitas ASN dan Deklarasi Kampanye Pilkada Damai 2024
“Sesungguhnya ASN bisa mendatangi atau mendengar kampanye dalam hal ini visi misi calon. Karena ASN punya hak bisa memilih dan dipilih,” jelas Malik Furu saat sambutan pada sosialisasi netralitas ASN dan deklarasi kampanye damai, Rabu (9/10/2024).
Dikatakan Malik Furu meski ASN bisa menghadiri kampanye calon namun pasif atau diam dan tidak melakukan beberapa hal yang dilarang.
“ASN bisa hadir dalam kampanye dalam tanda petik pasif. Tidak boleh menggunakan atribut (calon), kemudian tidak boleh naik ke panggung untuk berkampanye,” jelas Malik.
Selain itu kata Malik, saat hadiri kampanye ASN juga tidak boleh berikan isyarat atau kode dari calon tertentu sebagai bentuk dukungan.
“Oleh karena itu Bawaslu terus berkolaborasi dan berkomitmen bersama masyarakat dan pihak terkait untuk sama-sama, menjaga situasi Kaimana dalam rangka menuju ke pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang bermartabat dan damai,” tegas Malik.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.