TRIBUNPAPUABARAT.COM - Wanita asal Palembang, Sumatera Selatan, mengalami cacat seumur hidup akibat disirami air keras oleh suaminya sendiri, Arpan.
Suryani, nama perempuan itu, juga berutang Rp 362 juta untuk biaya pengobatan.
Lantaran tak punya biaya, Suryani harus mencicil utang tersebut Rp 300 ribu per bulan.
Ia pun melaporkan kasus penyiraman air keras itu Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel pada 22 November 2024.
Bahkan, Suryani meminta bantuan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk sang pelaku.
Kini, Suryani didampingi oleh kuasa hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ganta Keadilan Sriwijaya, Sapriadi Syamsudin.
Sejauh ini, Arpan yang adalah pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut belum ditangkap.
Baca juga: Detik-detik 1 Keluarga Disiram Air Keras oleh OTK, Ada Bayi Jadi Korban, Pelaku Terobos Rumah
Kasus penyiraman air keras itu berawal saat Suryani hendak mengantarkan anaknya ke sekolah.
Arpan tiba-tiba mengadang dan menyiramkan air keras ke wajah dan tubuh Suryani.
Menurut pengakuan Suryani, ucap Sapriadi Syamsudin, pelaku menyiramkan air keras karena menuduh istrinya berselingkuh.
Sapriadi mengatakan kondisi Suryani belum pulih total dan tidak bisa beraktivitas seperti biasa.
"Dia masih bersama keluarganya di Banyuasin. Tidak ada aktivitas apa-apa, hanya istirahat di rumah," ujar Sapriadi Syamsudin, Selasa (3/6/2025).
Ia menyebut kliennya harus menanggung utang Rp 362 juta, biaya perawatan di Rumah Sakit Umum Pusat Muhammad Hoesin (RSMH).
Total biaya perawatan selama dua bulan di RSMH mencapai Rp 475 juta, namun baru terbayar Rp 100 juta dari donasi awal.