Kini, Suryani dan keluarganya hanya mampu mencicil utang tersebut Rp 300 ribu setiap bulan.
Sapriadi dan klien pun mengaku sedang mencari cara untuk bisa membayar biaya perawatan itu.
Baca juga: Suami Siram Istri Siri dan Anak dengan Air Keras, Pelaku Sempat Buntuti dan Ancam Bunuh Korban
Tanggapan Rumah Sakit
RSMH menyatakan Suryani datang ke rumah sakit dalam kondisi luka bakar parah mencapai 83 persen.
Ibu rumah tangga itu dirawat intensif sejak November 2024 hingga Januari 2025.
Suryani terlilit utang karena biaya pengobatan tidak ditanggung penuh oleh BPJS Kesehatan.
"Rumah sakit tetap memberikan pengobatan pada SY untuk menyelamatkan jiwanya," kata Manajer Hukum dan Humas RSMH, Susilo, saat dikonfirmasi, Selasa (3/6/2025).
Tagihan pengobatan Suryani mencapai Rp 475 juta.
RSMH pun aktif menghubungi donatur hingga mendapatkan bantuan Rp 100 juta dari Yayasan Kita Bisa.
"Sebagian dicicil sesuai kemampuan, sisanya masih Rp 357 juta," ujar Susilo.
Dengan kondisi finansial yang terbatas, Suryani kini harus berjuang melunasi utang tersebut dengan mencicil sesuai kemampuannya.
Jika pasien benar-benar tidak mampu melunasi utang, ucapnya, ada mekanisme penghapusan utang.
RSMH akan melimpahkan dan membuat surat pelimpahan piutang macet ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Menurut Susilo, nantinya, KPKNL menerbitkan Piutang Sementara Belum Dapat Ditagihkan (PSBDT).
Baca juga: Istri Bayar Eksekutor untuk Siram Suami dengan Air Keras, Sakit Hati Korban Nikahi Siri Wanita Lain
Minta Bantuan Kapolri