Perkara penyiraman air keras ini masuk tahap penyidikan oleh Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel.
Menurut Sapriadi, proses hukum terhadap kasus tersebut terbilang lambat.
"Perkara ini terang benderang. Korban melapor karena dianiaya suaminya pakai air keras hingga cacat seumur hidup. Hingga saat ini, pelaku belum juga ditangkap," kata Sapriadi Syamsudin.
"Dengan segala kerendahan hati, kami mohon kepada Bapak Kapolri dan Kapolda Sumsel untuk segera menangkap pelaku," ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Rasdiwiati Anggraini, belum memberikan tanggapan tentang perkembangan kasus penyiraman air keras ini.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pilu Suryani Cacat Seumur Hidup Usai Suami Siram Air Keras, Utang RS Rp362 Juta, Pelaku Masih Bebas, .