Ridwan Kamil sebelumnya telah melaporkan Lisa Marliana ke Bareskrim Polri karena diduga telah melakukan tindakan pencemaran nama baik kepadanya, pada 11 April 2025 lalu.
Kuasa hukum Ridwan Kamil Muslim Jaya Butarbutar menyebutkan bahwa laporan tersebut telah diterima polisi dan tercatat dengan nomor LP: STTL/174/IV/2025/Bareskrim.
“Pak RK benar membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pelanggaran Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27a UU ITE nomor 1 tahun 2024 terhadap orang yang dengan melawan hukum dan secara sengaja menyebarkan tanpa fakta hukum,” ujar Muslim kepada Kompas.com, Jumat (18/4/2025).
(*)