Rabu, 20 Mei 2026

Tak Ada Ampun Bagi Pelaku Balap Liar di Fakfak, Bisa Dipidana dan Didenda

"Kami akan menegakkan aturan betul-betul di Kabupaten Fakfak. Untuk adik-adik yang biasanya balap liar, saya ingatkan untuk hentikan.

Tayang:
zoom-inlihat foto Tak Ada Ampun Bagi Pelaku Balap Liar di Fakfak, Bisa Dipidana dan Didenda
Tribunpapuabarat.com/Aldi Bimantara
BALAP LIAR - Kasat Lantas Polres Fakfak, AKP Bagus Agung Subahendro, Jumat (30/1/2026). Ia meminta warga Kabupaten Fakfak untuk menghentikan balap liar karena pelaku bisa didenda dan dipidana. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Fakfak, Papua Barat, mengingatkan agar warga yang terlibat balap liar bakal didenda Rp 3 juta. 

Kasat Lantas Polres Fakfak, AKP Bagus Agung Subahendro, pun meminta agar warga menghentikan kebiasaan balap liar.

"Kami akan menegakkan aturan betul-betul di Kabupaten Fakfak. Untuk adik-adik yang biasanya balap-balap liar, saya ingatkan untuk hentikan. Kalau tidak, pasti kami deteksi dan tangkap," katanya saat kepada media di Fakfak, Jumat (30/1/2026). 

Ia juga menyampaikan penegakan aturan denda tersebut telah termuat dalam Undang-undang (UU)Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Sanksi bag pelanggar disebutkan dapat berupa pidana kurungan paling lama satu tahun, atau denda paling banyak Rp 3 juta.

Baca juga: Polres Fakfak Patroli Subuh, 9 Motor Diamankan: Cegah Balap Liar dan Knalpot Brong

 

"Dasar hukumnya jelas sebagaimana Pasal 115 huruf b berbunyi 'Setiap pengendara dilarang berbalapan dengan kendaraan lain di jalan'," kata Bagus Agung Subahendro.

Selain itu, pasal 297 mengatur sanksi pidana terhadap pelanggar ketentuan tersebut.

"Tidak ada ampun untuk pelaku balap liar. Nanti kalau sudah dapat informasi di mana intel saya masuk, tidak hanya Satlantas yang menindak, tetapi juga Samapta dan Reskrim," kata Bagus Agung Subahendro.

Apalagi, ucapnya, jika pelaku menggunakan kendaraan bodong untuk balap liar.

"Jadi konsekuensinya berat. Maka kami ingatkan mending tinggalkan aktivitas balap liar yang menganggu ketentraman warga dan pengguna jalan," katanya.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved