Sabtu, 11 April 2026

Polemik Soal Maxim di Kaimana

Ini Kesepakatan Sementara Rapat DPRK Kaimana Bersama Sopir Angkot dan Maxim

"Pertemuan lanjutan ini DPR akan membacakan keputusan apakah Maxim bisa lanjut beroperasi atau tidak," kata Ketua Komisi C DPRK Kaimana

Tayang:
Penulis: Arfat Jempot | Editor: Tarsisius Sutomonaio
zoom-inlihat foto Ini Kesepakatan Sementara Rapat DPRK Kaimana Bersama Sopir Angkot dan Maxim
Tribunpapuabarat.com/Arfat Jempot
RDP SOAL MAXIM - DPRK Kaimana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perhubungan (Dishub), perwakilan sopir angkot, sopir rental, perwakilan tukang ojek, dan perwakilan Maxim di Ruang Auditorium, Senin (23/2/2026).  

TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kaimana, Papua Barat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perhubungan (Dishub), perwakilan sopir angkutan kota (angkot), sopir rental, perwakilan tukang ojek, dan perwakilan Maxim

RDP tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi C DPRK Kaimana, Imanuel Rahail, didampingi anggota Komisi, dihadiri sejumlah anggota DPRK Kaimana.

Dalam rapat di Ruang Auditorium DPRK Kaimana, Senin (23/2/2026), perwakilan sopir angkot dan tukang ojek menyampaikan dua tuntutan.  

"Pertama agar jangan maxim beroperasi di Kaimana. Kedua, mereka merasa daerah Kaimana masih sangat sempit," kata Imanuel Rahail setelah rapat.

Menurutnya, DPRK Kaimana berusaha untuk menjembatani kedua pihak melalui RDP. 

Baca juga: Maxim di Kaimana Bukan untuk Singkirkan Moda Transportasi Terdahulu

 

"Masing-masing mempunyai kekuatan hukum. Angkot ini beroperasi berdasarkan perundang-undangan, Maxim ini juga mendapat izin dari Kementerian terkait dan mereka sudah kantongi," ujarnya.

RDP berlangsung sekira tiga jam, namun belum ada kesepakatan. Rapat pun diskors sampai dengan waktu yang belum ditentukan. 

"Undangan akan menyusul ke pihak-pihak terkait dan pertemuan lanjutan ini DPR akan membacakan keputusan apakah Maxim bisa lanjut beroperasi atau tidak," kata politikus Partai Demokrat itu.

DPRK, ucapnya, memperkuat kesepakatan antara sopir angkutan kota, tukang ojek dan Maxim untuk tidak beroperasi di Kabupaten Kaimana sebelum ada keputusan dari hasil RDP. 

"Untuk sementara waktu sambil menunggu keputusan DPRK, Maxim belum bisa beroperasi. Itu sudah menjadi kesepakatan mereka di dalam rapat,dan DPRK kembali memperkuat," ucap Imanuel Rahail.


 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved