Jumat, 17 April 2026

Berita Kaimana

TPP ASN Kaimana Periode Januari-Maret 2026 Masih Berproses, Ini Penjelasan BPKAD

setiap OPD membuat laporan kinerja ASN, kemudian menyusun Surat Perintah Membayar (SPM) untuk diajukan ke BPKAD

Tayang:
Penulis: Arfat Jempot | Editor: Hans Arnold Kapisa
zoom-inlihat foto TPP ASN Kaimana Periode Januari-Maret 2026 Masih Berproses, Ini Penjelasan BPKAD
TribunPapuaBarat.com//Arfat
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaimana, Arsami 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA – Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaimana, Papua Barat, untuk periode Januari–Maret 2026 hingga kini belum seluruhnya dibayarkan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaimana, Arsami, menjelaskan bahwa proses pembayaran TPP masih berlangsung di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Terkait pembayaran TPP ASN tahun 2026 sementara berproses di OPD. Mekanismenya, setiap OPD membuat laporan kinerja ASN, kemudian menyusun Surat Perintah Membayar (SPM) untuk diajukan ke BPKAD,” jelas Arsami saat dihubungi, Kamis (16/4/2026).

Baca juga: BPKAD Kaimana Bekali Bendahara OPD dalam Penyusunan Laporan Keuangan

Menurutnya, cepat atau lambatnya pencairan TPP bergantung pada kecepatan OPD menyelesaikan laporan kinerja dan pengajuan SPM.

“Siapa yang lebih cepat memproses laporan kinerja dan membuat SPM, itu yang lebih dulu kami bayarkan. Peraturan Bupati terkait TPP juga sudah ada,” katanya.

Arsami menambahkan, sejumlah OPD telah menyerahkan berkas administrasi ke BPKAD.

Ia menegaskan bahwa pembayaran TPP ASN periode Januari–Maret 2026 akan direalisasikan sesuai Peraturan Bupati tentang TPP Tahun 2026.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved