Berita Kaimana
TPP ASN Kaimana Periode Januari-Maret 2026 Masih Berproses, Ini Penjelasan BPKAD
setiap OPD membuat laporan kinerja ASN, kemudian menyusun Surat Perintah Membayar (SPM) untuk diajukan ke BPKAD
Penulis: Arfat Jempot | Editor: Hans Arnold Kapisa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Arsami-kmn-34.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA – Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaimana, Papua Barat, untuk periode Januari–Maret 2026 hingga kini belum seluruhnya dibayarkan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaimana, Arsami, menjelaskan bahwa proses pembayaran TPP masih berlangsung di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Terkait pembayaran TPP ASN tahun 2026 sementara berproses di OPD. Mekanismenya, setiap OPD membuat laporan kinerja ASN, kemudian menyusun Surat Perintah Membayar (SPM) untuk diajukan ke BPKAD,” jelas Arsami saat dihubungi, Kamis (16/4/2026).
Baca juga: BPKAD Kaimana Bekali Bendahara OPD dalam Penyusunan Laporan Keuangan
Menurutnya, cepat atau lambatnya pencairan TPP bergantung pada kecepatan OPD menyelesaikan laporan kinerja dan pengajuan SPM.
“Siapa yang lebih cepat memproses laporan kinerja dan membuat SPM, itu yang lebih dulu kami bayarkan. Peraturan Bupati terkait TPP juga sudah ada,” katanya.
Arsami menambahkan, sejumlah OPD telah menyerahkan berkas administrasi ke BPKAD.
Ia menegaskan bahwa pembayaran TPP ASN periode Januari–Maret 2026 akan direalisasikan sesuai Peraturan Bupati tentang TPP Tahun 2026.
| Lorentinus Riwu Ungkap Alasan Penutupan Sementara Tiga Dapur SPPG di Kaimana |
|
|---|
| Lapas Kaimana Gelar Donor Darah Peringati Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 |
|
|---|
| Musda Flobamora Kaimana Digelar 19 April 2026, Tiga Kandidat Berebut Kursi Ketua |
|
|---|
| HUT ke-23 Kabupaten Kaimana Bakal Dirayakan Sederhana, Ini Penjelasan Sekda Wakum |
|
|---|
| Pemkab Kaimana Terapkan WFH ASN Setiap Jumat, Hasan Achmad: Pelayanan Publik Tetap Normal |
|
|---|