Jumat, 1 Mei 2026

Berita Kaimana

DPMPTSP Kaimana Tegaskan Usaha Pertamini Wajib Miliki Izin Tersendiri

hingga kini belum ada pengusaha Pertamini yang mengajukan izin usaha khusus ke DPMPTSP Kaimana

Tayang:
Penulis: Arfat Jempot | Editor: Hans Arnold Kapisa
zoom-inlihat foto DPMPTSP Kaimana Tegaskan Usaha Pertamini Wajib Miliki Izin Tersendiri
Tribunpapuabarat.com/Arfat Jempot
KAIMANA - Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSP-TK) Kabupaten Kaimana, Papua Barat, La Bania di Ruang Kerjanya, Kamis (29/4/2026) 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Usaha pertamini yang mulai menjamur di wilayah kabupaten Kaimana Papua Barat diwajibkan untuk memiliki perizinan sah dan terkontrol. 

Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSP-TK) Kabupaten Kaimana, Papua Barat, La Bania kepada Tribunpapuabarat.com, 

menegaskan bahwa usaha Pertamini atau pom mini harus memiliki izin usaha tersendiri. 

Hal ini disampaikan menyusul maraknya usaha Pertamini di Kota Kaimana.

Menurut La Bania, hingga kini belum ada pengusaha Pertamini yang mengajukan izin usaha khusus ke DPMPTSP Kaimana. “Hampir semua pom mini di Kabupaten Kaimana, NIB-nya masih melekat dengan kios.

Seharusnya ada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) khusus pengecer BBM untuk setiap pom mini, karena jenis usahanya sudah berbeda,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (29/4/2026).

Baca juga: Sinergi DPMPTSP Kaimana dan BPS Hadirkan Klinik Kepatuhan bagi Pelaku Usaha

Ia menjelaskan, pihaknya sedang berkoordinasi untuk memastikan apakah pom mini wajib memiliki izin usaha tersendiri atau cukup menambahkan KBLI pengecer BBM pada NIB yang sudah ada.

“Kalau memang harus izin tersendiri, NIB bisa tetap melekat dengan kios, tetapi harus ada KBLI pengecer BBM untuk pom mini,” jelasnya.

La Bania menambahkan, kepastian izin khusus pom mini masih menunggu penyesuaian dalam sistem Online Single Submission (OSS). “Bagi saya, pom mini harus memiliki izin tersendiri yang namanya KBLI,” tegasnya.

Ke depan, Dinas PMPTSP-TK Kaimana akan berkoordinasi dengan sejumlah kepala bidang untuk meninjau objek usaha ini.

“Pengurusan izin sebenarnya tidak sulit dan tidak dipungut biaya alias gratis. Hanya saja aspek legalitas ini yang perlu menjadi perhatian,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved