Kasus Rudapaksa dan Pelecehan Seksual Tak Bisa Pakai Restorative Justice 

Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, pernah menyinggung tentang adanya upaya jual beli restorative justice.

TribunAmbon.com
ILUSTRASI RUDAPAKSA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan kasus rudapaksa dan pelecehan seksual tak bisa dihentikan karena alasan restorative justice. 

Kasus pemerkosaan atau kasus rudapaksa, pelecehan seksual, dan eksploitasi seksual tidak memiliki persyaratan-persyaratan itu.

Ia menyebut restorative justice sudah memperoleh pengakuan dan penghargaan internasional.

Dampaknya pun luar biasa karena dapat mengurangi resistensi di masyarakat.

Keadilan restoratif pun memberikan efek jera berupa sanksi sosial dan dapat mengurangi biaya yang tinggi dalam penegakan hukum.

"Penerapan restorative justice harus kita jaga bersama demi penegakan hukum yang lebih baik dan humanis," kata Ketut Sumedana.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, pernah menyinggung tentang adanya upaya jual beli restorative justice.

Penerapan keadilan restoratif bergeser karena justru memberikan kesempatan untuk orang berekonomi tinggi untuk membeli keadilan.

"Ini enggak main-main ya, saya lihat di lapangan, restorative justice ini sudah mulai jual-menjual," kata mantan Wakapolri itu saat rapat bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (16/1/2023).

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejagung: Kasus Rudapaksa dan Pelecehan Seksual Tak Bisa Dihentikan dengan Restorative Justice 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved