Info Fakfak
Dua Warga Fakfak Dipidana Pengawasan Usai Jual Lapak Orang Lain di Pasar Thumburuni
Majelis hakim memutuskan hukuman berupa pengawasan selama dua bulan, dengan syarat tidak mengulangi tindak pidana
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Hans Arnold Kapisa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/terdakwa-jual-lapak-pasar.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Fakfak menjatuhkan pidana pengawasan terhadap dua warga yang terbukti menjual lapak milik orang lain senilai Rp70 juta di Pasar Rakyat Thumburuni.
Putusan tersebut disampaikan melalui rilis pers di Fakfak, Rabu (13/5/2026).
Kedua terdakwa masing-masing berinisial MN (60) dan MS (45). Meski dijatuhi pidana penjara selama 10 hari, keduanya tidak perlu mendekam di balik jeruji besi.
Majelis hakim memutuskan hukuman berupa pengawasan selama dua bulan, dengan syarat tidak mengulangi tindak pidana serta wajib lapor ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Fakfak setiap dua minggu sekali.
Baca juga: 2 Bulan Diresmikan, Pasar Thumburuni Sepi Pembeli Hingga Pedagang Tutup Los
Kronologi Kasus
Perkara ini bermula setelah Pasar Thumburuni selesai dibangun kembali pascakebakaran pada 2019.
Pemerintah Kabupaten Fakfak melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan membagikan lapak kepada pedagang lewat sistem undian.
Salah satu lapak, bernomor 073 di lantai 3, resmi tercatat atas nama AS.
Namun pada September 2025, MN meminta MS mencarikan pembeli untuk lapak tersebut, yang diklaim sebagai miliknya.
MS kemudian menghubungi ZZ, yang akhirnya membeli lapak itu seharga Rp70 juta pada 15 Oktober 2025.
Gembok lapak diganti, dan kunci diserahkan kepada ZZ. Dua hari kemudian, AS baru mengetahui lapaknya telah “dijual” dan tidak bisa digunakan selama sekitar tiga bulan.
Baca juga: Zet Sampe Tondok: Los Pasar Thumburuni Fakfak Dilarang Diperjualbelikan
Dalam persidangan, MN mengaku mengira lapak itu miliknya karena memiliki sekitar 10 lapak di lantai yang sama.
Ia juga mengakui membutuhkan uang sehingga memutuskan menjualnya.
Sementara MS mengaku hanya membantu tanpa mengetahui detail transaksi keuangan.
Mekanisme Restoratif
| Sosok Inspiratif Hasim Bintahir, Fotografer Muda Fakfak yang Bangun Studio Sendiri |
|
|---|
| Kuliah di Politeknik Negeri Fakfak Jadi Pilihan Tepat Generasi Muda Papua Barat |
|
|---|
| Polisi Selidiki Dugaan Persoalan Pribadi di Balik Kematian Wanita di Fakfak |
|
|---|
| Polisi Dalami Motif Dugaan Pembunuhan Wanita di Kelurahan Fakfak Selatan |
|
|---|
| DP3AP2KB Fakfak Dorong Kesadaran Masyarakat, Cegah Kekerasan dalam Rumah Tangga |
|
|---|