Kamis, 14 Mei 2026

Info Fakfak

Dua Warga Fakfak Dipidana Pengawasan Usai Jual Lapak Orang Lain di Pasar Thumburuni

Majelis hakim memutuskan hukuman berupa pengawasan selama dua bulan, dengan syarat tidak mengulangi tindak pidana

Tayang:
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Hans Arnold Kapisa
zoom-inlihat foto Dua Warga Fakfak Dipidana Pengawasan Usai Jual Lapak Orang Lain di Pasar Thumburuni
istimewa/Humas PN Fakfak
FAKFAK TERKINI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Fakfak menjatuhkan pidana pengawasan setelah mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) setelah ercapainya perdamaian antara terdakwa dan para korban menjadi pertimbangan utama untuk meringankan hukuman dalam kasus jual beli lapak Pasar Thumburuni, Rabu (13/5/2026) 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Fakfak menjatuhkan pidana pengawasan terhadap dua warga yang terbukti menjual lapak milik orang lain senilai Rp70 juta di Pasar Rakyat Thumburuni. 

Putusan tersebut disampaikan melalui rilis pers di Fakfak, Rabu (13/5/2026).

Kedua terdakwa masing-masing berinisial MN (60) dan MS (45). Meski dijatuhi pidana penjara selama 10 hari, keduanya tidak perlu mendekam di balik jeruji besi.

Majelis hakim memutuskan hukuman berupa pengawasan selama dua bulan, dengan syarat tidak mengulangi tindak pidana serta wajib lapor ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Fakfak setiap dua minggu sekali.

Baca juga: 2 Bulan Diresmikan, Pasar Thumburuni Sepi Pembeli Hingga Pedagang Tutup Los

Kronologi Kasus

Perkara ini bermula setelah Pasar Thumburuni selesai dibangun kembali pascakebakaran pada 2019.

Pemerintah Kabupaten Fakfak melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan membagikan lapak kepada pedagang lewat sistem undian.

Salah satu lapak, bernomor 073 di lantai 3, resmi tercatat atas nama AS.

Namun pada September 2025, MN meminta MS mencarikan pembeli untuk lapak tersebut, yang diklaim sebagai miliknya.

MS kemudian menghubungi ZZ, yang akhirnya membeli lapak itu seharga Rp70 juta pada 15 Oktober 2025.

Gembok lapak diganti, dan kunci diserahkan kepada ZZ. Dua hari kemudian, AS baru mengetahui lapaknya telah “dijual” dan tidak bisa digunakan selama sekitar tiga bulan.

Baca juga: Zet Sampe Tondok: Los Pasar Thumburuni Fakfak Dilarang Diperjualbelikan

Dalam persidangan, MN mengaku mengira lapak itu miliknya karena memiliki sekitar 10 lapak di lantai yang sama.

Ia juga mengakui membutuhkan uang sehingga memutuskan menjualnya.

Sementara MS mengaku hanya membantu tanpa mengetahui detail transaksi keuangan.

Mekanisme Restoratif

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved