Rabu, 20 Mei 2026

Kanwil Kemenkum Pabar

Kemenkum Papua Barat dan Ditjen PP Koordinasi Soal Harmonisasi Perda

Kepala Kanwil Kemenkum Pabar, Sahata Marlen Situngkir, hadir bersama Kadiv P3H, Muhayan; Kabag TUM; Dwi Kristika Rohana; dan tim.

Tayang:
zoom-inlihat foto Kemenkum Papua Barat dan Ditjen PP Koordinasi Soal Harmonisasi Perda
istimewa/Kanwil Kemenkum Pabar
KOORDINASI - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat (Kanwil Kemenkum Pabar) berkoordinasi dengan Ditjen Peraturan Perundang-undangan (PP) Kemenkum, Senin (9/2/2026). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat (Kanwil Kemenkum Pabar) berkoordinasi dengan Ditjen Peraturan Perundang-undangan (PP) Kemenkum, Senin (9/2/2026).

Koordinasi itu bertujuan untuk memperkuat sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkum, khususnya di bidang peraturan perundang-undangan di Papua Barat dan Papua Barat Daya. 

Kakanwil Kemenkum Pabar, Sahata Marlen Situngkir, hadir bersama Kadiv P3H, Muhayan; Kabag TUM; Dwi Kristika Rohana; dan tim.

Rombongan diterima oleh Direktur Jenderal PP Kemenkum, Dhahana Putra. 

Pertemuan tersebut antara lain membahas langkah-langkah strategis untuk mendukung peningkatan kualitas regulasi di daerah.

Baca juga: Pegawai Kanwil Kemenkum Pabar Ikut Pelatihan Transformasi Digital

 

Bahasan lainnya soal kesiapan jajaran PP wilayah serta pemerintah provinsi untuk berperan sebagai narasumber dalam bimbingan teknis (bimtek) untuk penguatan program di daerah. 

Ada juga pembahasan tentang harmonisasi peraturan daerah sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Harmonisasi itu direncanakan melalui mekanisme virtual agar lebih efektif dan menjangkau seluruh wilayah.

Setelah rapat koordinasi itu, Marlen Situngkir menyatakan penting untuk membangun kolaborasi berkelanjutan antara Kemenkum dengan pemda.

Ia berharap melalui koordinasi ini terbangun pola kerja sama yang semakin solid antara Kanwil Kemenkum Pabar, Ditjen PP, dan pemerintah daerah.

Dengan begitu, ucapnya, proses pembentukan dan harmonisasi peraturan daerah lebih optimal.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved