Minggu, 31 Mei 2026

Bupati Teluk Bintuni Serahkan 6 Raperda ke DPRK, Berikut Perinciannya

Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, memaparkan secara ringkas enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut.

Tayang:
zoom-inlihat foto Bupati Teluk Bintuni Serahkan 6 Raperda ke DPRK, Berikut Perinciannya
Tribunpapuabarat.com/Syahrul Said Refideso
ENAM RAPERDA - Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, menyerahkan materi enam Raperda kepada Ketua DPRK Teluk Bintuni, Romilus Tatuta, Rabu (3/12/2025). Keenam Raperda itu telah melalui proses harmonisasi oleh Kanwil Kementerian Hukum Papua Barat. 

Raperda ini, ucap Yohanis Manibuy, bertujuan untuk menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, mengatur hubungan industrial yang harmonis, serta memprioritaskan pemberdayaan tenaga kerja asli daerah.

Kelima, Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 20/2006 tentang pembentukan perusahaan daerah.

Bupati menjelaskan regulasi untuk mepenyesuaikan bentuk hukum Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perusahaan Perseroan daerah (Perseroda) yakni PT Bintuni Tangguh Utama.

"Perubahan ini penting agar BUMD kita dapat beroperasi lebih lincah, akuntabel, dan mampu ber kontribusi maksimal bagi pendapatan asli daerah (PAD)," ujar Yohanis Manibuy.

Keenam, Raperda tentang pernyertaan modal pada PT Bintuni Tangguh Utama (Perseroda).

Menurut Bupati, regulasi ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan perusaaan melalui penyertaan modal.

"Hal ini dimaksudkan agar PT Bintuni Tangguh Utama memiliki kapasitas finansial yang memadai untuk mengembangkan bisnisnya dan menajadi motor penggerak ekonomi daerah," kata Yohanis Manibuy.

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved