TOPIK
KPU Fakfak Diskualifikasi Utayoh
-
"Kami tegaskan penetapan surat putusan dari KPUD Fakfak yang mendiskualifikasikan Utayoh dari Pilkada 2024 belum berkekuatan hukum tetap atau pasti,"
-
"Ini kota damai sehingga segala sesuatunya pasti semuanya menginginkan kedamaian, bukan mau kaco (kacau)," katanya
-
"Kami telah melaksanakan keputusan terkait dengan rekomendasi Bawaslu Fakfak Nomor : 588/PM.00.01/K.PB.01/11/2024 Tanggal 2 November 2024," ujarnya.